BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengangkat Agusni AH sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua KIP Aceh, dan kini menggantikan posisi Saiful Bismi.
Pergantian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 1476 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Serta Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Sementara itu, posisi Wakil Ketua KIP Aceh kini diisi oleh Iskandar Agani. Ia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Divisi Datin dan juga Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh.
Agusni menyebutkan, pergantian ini dipastikan tidak perlu melalui proses pelantikan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Tata Kerja dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
“Ya benar, tidak ada lagi pelantikan,” kata Agusni AH kepada Harian Rakyat Aceh, Sabtu (12/10).
Lebih lanjut, Agusni menegaskan bahwa KIP Aceh bersama 23 KIP Kabupaten/Kota tetap fokus dalam menjalankan setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Saat ini, tahapan pungut hitung yang akan berlangsung dalam 45 hari mendatang menjadi prioritas utama.
Agusni menyampaikan, untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat di Aceh, seluruh elemen KIP harus mengerahkan daya dan upaya secara maksimal.
“Kita butuh segenap daya dan ikhtiar maksimal untuk mewujudkan demokrasi Aceh yang bermartabat, dalam upaya menuju negeri Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghofur,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga soliditas dan komitmen dalam menjalankan semua tugas dan tanggung jawab dengan penuh prioritas. Agusni mengingatkan bahwa seluruh pekerjaan harus dilakukan secara kolektif dan penuh semangat kebersamaan dalam semangat kolegialitas.
“Jaga soliditas, kerjakan semua tugas dan tanggung jawab penuh prioritas serta laksanakan secara kolektif kelegial,” pungkas Agusni AH. (ROL)






