YARA Serukan S.O.S ke Presiden: Empat Pulau Aceh Diambil, Migas Tak Kunjung Dialihkan

Ketua YARA, Safaruddin – Humas YARA.Foto: Humas YARA.

Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menyerukan sinyal S.O.S kepada Presiden Prabowo Subianto atas dua isu krusial yang dinilainya mengancam kedaulatan dan perdamaian Aceh: pengalihan wilayah empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara dan mandeknya alih kelola blok migas ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Dalam pernyataan tertulisnya kepada media, Senin (16/6/2025), Safar menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memasukkan empat pulau di Aceh Singkil—Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sebagai kebijakan inkonstitusional dan bentuk “perampasan wilayah”.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan sepihak ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan rakyat Aceh kepada Pemerintah Pusat yang telah dibangun pasca-Helsinki,” ujar Safar.

Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan Safrizal ZA, mantan Pj Gubernur Aceh yang kini menjabat Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, dalam proses pengalihan wilayah tersebut.

Selain soal pulau, YARA turut menyoroti ketidakjelasan pengalihan pengelolaan blok-blok migas di Aceh Timur dan Aceh Tamiang—khususnya Blok Rantau Perlak dan Kuala Simpang—yang hingga kini belum sepenuhnya berada di bawah kendali BPMA, meski telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015.

“Potensi migas jangan dijadikan dalih untuk membegal wilayah Aceh. Ini ancaman serius bagi perdamaian dan keistimewaan Aceh,” tegas Safar.

Ia juga mengungkap bahwa proses rekrutmen Kepala BPMA pernah diminta ditunda oleh Komite Pengawas BPMA saat itu, Muzakir Manaf, namun tidak diindahkan oleh Safrizal selaku Pj Gubernur Aceh kala itu. Hal ini, menurutnya, ikut menghambat proses alih kelola migas di Aceh.

YARA mendesak Presiden Prabowo segera turun tangan menyelesaikan dua persoalan ini:

1. Mengembalikan empat pulau ke wilayah administrasi Aceh.

2. Mempercepat alih kelola blok migas dari SKK Migas dan Pertamina ke BPMA sesuai amanat PP 23/2015.

“Kami harap Presiden menempatkan isu ini sebagai prioritas nasional, demi menjaga perdamaian Aceh dan menghormati keistimewaan yang telah dijamin undang-undang,” tutup Safar, usai menghadiri penutupan pelatihan paralegal di Kantor Bupati Pidie.(*)

Pos terkait