Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menyita 311 gram Ganja kering siap edar. Pelaku beserta batang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolres.
Widget Artikel Samping
Keberhasilan menumpas peredaran narkotika itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Marvel Ansanay.
“Awalnya kami menemukan ganja bungkusan kecil dari tersangka.
Setelah itu, kami lakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka,” jelas Marvel, Selasa (26/9).
Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus daun ganja kering dari semak-semak.
“Kami geledah, kami menemukan ganja tersebut di semak-semak dekat kebun pisang. Di situ, ganja tersebut di bungkusnya dengan satu buah plastik berwarna biru,” lanjut Marvel.
Masih keterangan Marvel, pelaku berusia 53 tahun itu merupakan mantan narapidana. “Residivis, kasus yang serupa,” katanya. (posmetromedan.com)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News