Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

Lembaga Wali Nanggroe Aceh menggelar sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe di Kota Langsa, Rabu 12 Agustus 2026. Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT, Lembaga Wali Nanggroe Aceh menggelar sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe di Kota Langsa, Rabu 12 Agustus 2026.

Kegiatan yang didukung Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi hukum sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai kekhususan Aceh, terutama menyangkut kedudukan, fungsi, kewenangan, serta tata kelembagaan Wali Nanggroe dan Pageu Nanggroe.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Sosialisasi melibatkan unsur Pemerintah Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Aceh, dan Fakultas Hukum Universitas Samudra serta diikuti mahasiswa, dosen, dan kalangan akademisi. “Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan perguruan tinggi dalam menyebarluaskan pemahaman terhadap regulasi yang berkaitan dengan kekhususan Aceh,” kata Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe Zulfikar Idris. Kegiatan ini dibuka oleh anggota Majelis Syura Lembaga Wali Nanggroe, Dr. Rosmawardani, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, Anggota Majelis Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe, Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa keberadaan Lembaga Wali Nanggroe tidak dapat dilepaskan dari kedudukan Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Menurut Zainal, regulasi di Aceh memiliki karakteristik tersendiri dan qanun lahir dalam konteks kekhususan Aceh sehingga kedudukan serta substansinya perlu dipahami secara komprehensif.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin masyarakat, khususnya mahasiswa, semakin memahami fungsi dan tugas Lembaga Wali Nanggroe. Jangan sampai muncul anggapan bahwa lembaga ini tidak fungsional karena masih banyak fungsi dan tugas yang telah dilaksanakan,” kata Zainal, yang juga menambahkan bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen informasi bagi masyarakat luas.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra, Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H., berharap hubungan antara Unsam dan Lembaga Wali Nanggroe dapat dikembangkan menjadi kerja sama yang lebih luas dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kehadiran Lembaga Wali Nanggroe di kampus memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan mengenai kekhususan Aceh pasca-MoU Helsinki.

Dalam sesi dialog, mahasiswa menyampaikan pertanyaan mengenai peran Wali Nanggroe dalam merespons persoalan sosial seperti judi online, narkoba, serta tantangan dalam mempertahankan adat dan budaya. Zainal menekankan bahwa Lembaga Wali Nanggroe berperan melalui fungsi pertimbangan dan koordinasi, sementara tindakan eksekusi berada pada instansi yang berwenang.

Selain itu, sosialisasi juga memberikan perhatian khusus terhadap Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe sebagai instrumen pencegahan pelanggaran adat. Kepala Bagian Hukum Lembaga Wali Nanggroe, Cut Husna, S.H., dan Tenaga Ahli Bagian Hukum, Ridwan Hadi, turut menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dan mahasiswa dalam memberikan kontribusi nyata bagi Aceh.

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait