ACEHINDEPENDENT.COM – Aksi bejat seorang paman inisial AS (38) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), akhirnya terhenti setelah polisi menciduknya. Pria yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Susoh itu, tega memerkosa keponakannya yang ber daster sendiri berulang kali.
“Korban masih berusia 13 tahun. Pelaku awalnya memperkosa korban saat sedang tidur di ruang tamu rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Rifki Muslim kepada wartawan, Selasa (7/6).
Rifki menyebut, usai kejadian perkosaan di ruang tamu itu, korban bungkam karena takut diancam. selang beberapa waktu kemudian, AS kembali melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Saat itu korban sedang menjemur pakaian di halaman rumahnya. Pelaku yang tinggal tidak jauh dari rumah korban lalu menghampiri. AS disebut tergiur nasfu lantaran melihat korban memakai baju daster tipis.
“Pelaku menarik dan memaksa korban masuk ke dalam rumah. Lalu memperkosanya kembali,” ujar Rifki.
Kasus pemerkosaan Daster ini terbongkar setelah korban berani buka suara kepada keluarganya. Dia bercerita telah diperkosa AS berulang kali. Keluarga yang mendengar pengakuan korban itu segera membuat laporan ke polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. “Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres. Proses penyelidikan masih berlanjut,” jelas Rifki.
Pelaku AS dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
sumber : merdeka.com
tags : # perkosa