Skema Iuran BPJS Kesehatan akan Diubah, Bayar Sesuai Gaji

Skema Iuran BPJS
BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

 ACEHINDEPENDENT.COM  – Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) berencana mengubah skema tarif iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Tarif iuran yang ditagihkan peserta akan disesuaikan dengan pendapatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan penerapan kelas standar pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

“Iurannya tidak akan jadi 3 tarif (seperti saat ini) tapi kita akan buat rentang pendapatan seperti yang diterapkan ke pegawai swasta atau negeri. Mereka ini (iurannya) sesuai dengan pendapatan,” kata Anggota DJSN Asih Eka Putri saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (9/6).

Bacaan Lainnya

Asih menjelaskan, skema iuran peserta BPJS Kesehatan yang direncanakan ini sudah sesuai dengan prinsip ekuitas, yakni setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Namun dalam hal iuran menerapkan prinsip gotong royong antara masyarakat yang berpendapatan tinggi dengan yang berpendapatan rendah.

“Jadi nanti akan terjadi subsidi silang antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah,” kata dia.

Artinya, penyesuaian tarif yang dilakukan akan ditentukan berdasarkan tingkat pendapatan masyarakat. “Jadi nanti akan dikaitkan dengan besaran penghasilan (peserta BPJS Kesehatan),” kata dia.

Tarif Iuran Tak Pengaruhi Pelayanan

Sehingga tarif iuran yang dibayar setiap bulan oleh peserta tidak akan memengaruhi pelayanan kesehatan yang diberikan. Sebab pelayanan kesehatan yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan medis dari setiap peserta.

“Rawat inapnya semua akan sama, terstandarisasi dengan 12 kriteria,” kata dia.

Asih menambahkan, skema tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Prosesnya sekarang tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

“Sekarang menunggu izin prakarsa (Jokowi),” kata dia.

Sebagai informasi, konsep kelas rawat inap standar JKN merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin adanya kesamaan hak baik pelayanan medis maupun non medis pada penyakit yang sama, amenities atau kenyamanan terstandar.

Namun tetap memberikan ruang untuk dapat meningkatkan manfaat dengan naik kelas sesuai peraturan yang berlaku yakni dengan pembiayaan sendiri atau menggunakan asuransi tambahan.

12 Kriteria Harus Dipenuhi Rumah Sakit

Kelas rawat inap dalam program Jaminan Kesehatan Nasional memiliki 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit. Adapun 12 kriteria tersebut antara lain:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Memiliki ventilasi udara yang sesuai standar dengan tujuan untuk kepentingan dilusi udara.

3. Pencahayaan ruangan yang memenuhi standar.

4. Kelengkapan tempat tidur

5. Nakas per tempat tidur

6. Suhu dan kelembaban ruangan

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit (infeksi dan non infeksi) dan ruang rawat gabungan.

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur,

9. Tirai atau partisi antar tempat tidur,

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen berikut kelengkapannya.

sumber : merdeka.com

tags : #Jaminan Kesehatan Nasional

Pos terkait