Dua Tahun Hilang Kontak, Warga Aceh Ditemukan Tewas Bersama Bayinya di Malaysia

ACEH TAMIANG – Kabar duka menyelimuti masyarakat Aceh setelah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh, Putri Hensy Aprilda (22), ditemukan meninggal dunia bersama bayi yang diduga merupakan anaknya di Malaysia. Kematian tragis keduanya diduga akibat tindak pembunuhan yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum setempat.

Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Aceh memastikan bahwa Putri Hensy Aprilda tidak tercatat sebagai pekerja migran resmi yang diberangkatkan melalui prosedur pemerintah Indonesia. Korban diketahui berangkat ke Malaysia melalui jalur non-prosedural atau ilegal, sehingga keberadaannya tidak terdata dalam sistem perlindungan pekerja migran Indonesia.

Bacaan Lainnya
Ads

Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap identitas korban melalui Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOPMI). Namun, hasil pencarian menunjukkan bahwa nama Putri tidak pernah tercatat sebagai pekerja migran yang diberangkatkan secara resmi.

“BP3MI Aceh telah melakukan pengecekan data almarhumah di aplikasi Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOPMI), dan data yang bersangkutan memang tidak ditemukan,” ujar Siti Rolijah, Selasa (23/6/2026).

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa korban bekerja di Malaysia tanpa melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini membuat pekerja migran yang berangkat secara ilegal sangat rentan menghadapi berbagai persoalan, mulai dari eksploitasi tenaga kerja, kekerasan, hingga kesulitan mendapatkan perlindungan hukum ketika terjadi masalah di negara tujuan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BP3MI, peristiwa nahas tersebut diperkirakan terjadi pada awal Juni 2026 di kawasan Sepang, Negara Bagian Selangor, Malaysia. Putri ditemukan meninggal dunia bersama bayinya dalam kasus yang diduga kuat merupakan pembunuhan.

Hingga kini, aparat keamanan Malaysia masih melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap secara terang motif serta pelaku yang bertanggung jawab atas kematian ibu muda dan bayinya tersebut. Informasi awal menyebutkan bahwa pelaku diduga seorang perempuan warga negara Malaysia.

Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang lebih dikenal dengan sapaan Haji Uma, turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Menurut informasi yang diperolehnya dari berbagai pihak di Malaysia, dugaan sementara motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan utang piutang yang melibatkan korban dan pihak tertentu.

Meski demikian, Haji Uma menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan awal dan seluruh proses hukum kini berada di bawah penanganan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Ia berharap aparat kepolisian setempat dapat segera mengungkap fakta sebenarnya agar keluarga korban memperoleh kejelasan dan keadilan.

“Kasus ini sedang ditangani secara penuh oleh Polisi Diraja Malaysia. Kita berharap penyelidikan berjalan tuntas sehingga motif dan pelaku dapat segera terungkap,” ujarnya.

Sebagai bentuk respons cepat, Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Aceh Tamiang bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aceh Tamiang telah mendatangi kediaman keluarga korban. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus mengumpulkan informasi terkait latar belakang keberangkatan Putri ke Malaysia.

Dari hasil pertemuan dengan keluarga, terungkap fakta yang cukup mengejutkan. Selama ini pihak keluarga ternyata tidak mengetahui bahwa Putri bekerja di Malaysia. Bahkan, keluarga mengaku telah kehilangan komunikasi dengan korban selama hampir dua tahun terakhir.

Menurut keterangan keluarga, selama ini mereka meyakini bahwa Putri bekerja di wilayah Kota Langsa, Aceh. Tidak ada informasi yang mengarah bahwa perempuan muda tersebut telah meninggalkan Indonesia dan menetap di Malaysia.

“Selama ini, pihak keluarga mengira dan mengetahui bahwa almarhumah bekerja di wilayah Langsa, Aceh,” ungkap Siti Rolijah.

Fakta tersebut menunjukkan bagaimana pekerja migran non-prosedural sering kali berangkat tanpa sepengetahuan keluarga maupun pemerintah. Situasi ini tidak hanya menyulitkan proses pengawasan, tetapi juga memperbesar risiko ketika terjadi persoalan di negara tujuan.

Kasus meninggalnya Putri Hensy Aprilda dan bayinya menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Pemerintah terus mengimbau calon pekerja migran untuk mengikuti prosedur resmi agar memperoleh perlindungan hukum, jaminan keselamatan kerja, serta pendampingan dari negara selama bekerja di luar negeri.

Sementara itu, keluarga korban kini masih menunggu perkembangan penyelidikan dari pihak berwenang Malaysia. Mereka berharap pelaku dapat segera ditangkap dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga keadilan bagi Putri dan bayinya dapat terwujud.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait