Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update
Baca SelengkapnyaACEH INDEPENDENT, KOTA JANTHO – Wilayah Kecamatan Lhoong, Aceh Besar yang terletak di jalan lintas barat selatan Aceh, selama ini dikenal sebagai wilayah penghasil buah durian. Kecamatan Lhoong terdiri dari wilayah daratan dan lautan, sehingga tidak heran wilayah ini kaya akan sumberdaya alamnya, seperti hasil hutan, hasil laut dan juga menyimpan sumberdaya tambang atau mineral.
Untuk berdaya guna dan berhasil guna potensi kekayaan alam tersebut, diperlukan kemampuan manajmen tata kelola yang nantinya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kesejahteraan masyarakat.
Demikian terungkap dalam pertemuan Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Besar dengan perwakilan masyarakat kemukiman Cot Jeumpa Lhoong dan Yayasan Rumpun Bambu Indonesia. Pertemua yang mengetagahkan tema utama “Memperkuat Masyarakat Hukum Adat” di kecamatan Lhoong, Aceh Besar, berlangsung di Aula Perumda Tirta Mountala Aceh Besar, gampong Siron, kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (3/11/2026).
Ketua Majelis Adat Aceh kabupaten Aceh Besar H. Anwar Ahmad, SE Ak menyampaikan, perlunya memperkuat
Masyarakat Hukum Adat di berbagai kawasan di Aceh Besar. Selain mempererat silaturrahmi antar warga, juga bertujuan untuk dapat mengatur norma kehidupan bagi masyarakat setempat.
“Dalam tatanan kehidupan masyarakat Aceh Besar, penguatan Masyarakat Hukum Adat sangat penting. Masyarakat Hukum Adat merupakan kelompok masyarakat yang hudup
secara turun-temurun di satu wilayah yang memiliki ikatan persaudaraan yang kuat, karena berasal dari satu asal-usul atau leluhur yang sama. Kondisi tersebut, dapat menciptakan rasa kebersamaan, mempererat silaturrahmi, kekayaan/benda adat, serta perangkat norma dan pranata pemerintahan adat yang dapat mengatur kehidupan mereka yang telah berlaku sejak lama”, sebutnya.
Mantan Wakil Bupati Aceh Besar ini menggarapkan melalui diskusi ini hendaknya dapat memperkuat masyarakat dengan wilayah hukum adat di kemukiman Cot Jeumpa dapat berjalan dengan baik.
“Kecamatan Lhoong memiliki wilayah hukum adat, baik darat maupun wilayah laut. Khususnya kemukiman Cot Jeumpa kaya akan berbagai potensi alam yang terkandung di dalamnya. Tentu, semua akan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat, bila semua potensi tersebut dapat dikelola dan dimamfaatkan bersama dengan baik dengan mengedepankan norma adat yang berlaku dalam masyarakat selama ini”, tambahnya.
Sementara itu, Seuneubok (Pawang Glee) kemukiman Cot Jeumpa Yulizar mennyampaikan harapannya, melalui pertemuaan ini dapat menjadi acuan bagi kami sebagai masyarakat hukum adat dalam menentukan perannya, terutama dalam tata kelola hutan adat.
“Hutan mukim bisa menjadi hutan adat dengan segala potensi yang terkandung didalamnya, baik kayu, non kayu dan sumber tambang atau mineral dapat dikelolola dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, untuk lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta terhindar dari komplik) sengketa, diperlukan batas yang jelas terhadap wilayah hukum adat tersebut”, tuturnya.
Ia berharap kepada MAA Aceh Besar untuk dapat memfasilitasi dan memediasi, serta memberikan masukan dan arahan terhadap masalah yang muncul dalam wilayah hukum adat kemukiman Cot Jeumpa, nantinya”, pintanya yang diamini oleh Keuchik Jantang Sukardi dan Keuchik Tunong Krueng Kala.
Pada pertemuan tersebut, selain dihadiri okeh Kepala Sekererariat MAA Aceh Besar Heru Saputra dan sejumlah pengurus MAA Aceh Besar, juga dihadiri oleh Ketua Yayasan Rumpun Bambu Indonesia Sanusi M. Syarif yang bertindak selaku narasumber pada pertemuan tersebut.(**)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News






