KOTA JANTHO – Mulai 1 November 2024, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Aceh Besar hadirkan aplikasi MPP Digital sebagai platform utama untuk mengelola dan memproses permohonan izin praktik bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Kehadiran Aplikasi MPP Digital ini semakin mempermudah para tenaga kesehatan dalam hal mengurus administrasi dan memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP). “Aplikasi ini menawarkan kemudahan bagi para profesional kesehatan untuk mengajukan permohonan surat izin praktik, memungkinkan mereka untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan secara elektronik, dimana aplikasi MPP Digital akan melakukan penarikan data dari sistem kemenkes yakni SISDMK, SKP dan Satu Sehat,” kata Kepala DMPTSP Aceh Besar Agus Husni SP melalui Muhajir, SE, M Si Penata Perizinan Ahli Muda DMPTSP Aceh Besar kepada Tim Media Center, Ingin Jaya, Jumat (01/11/2024).
Dengan Aplikasi MPP DIGITAL, proses pengurusan izin praktik menjadi lebih transparan dan efisien. Karena, Pemkab Aceh Besar melalui DPMPTSP akan terus berupaya memastikan bahwa setiap permohonan izin diproses dengan cepat dan akurat. “Jadi, para pemohon ini harus mendownload dulu aplikasi MPP DIGITAL di Playstore, selanjutnya mereka melakukan registrasi akun terlebih dahulu, setelah mendapatkan akun, baru mereka ajukan SIP sesuai bidang mereka apakah SIP bidan maupun SIP perawat. Apabila nanti ada kendala, baru mereka konsultasi langsung ke gerai Dinkes yang ada di Mal Pelayanan Publik di Lambaro,” jelas Agus Husni.
Dengan demikian, Aplikasi MPP Digital bukan hanya menjadi alat administrasi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. “MPP DIGITAL ini tidak hanya mempercepat proses izin praktik, tetapi juga memberikan dorongan positif terhadap efisiensi sistem kesehatan secara keseluruhan,” pungkasnya.(**)