Reuhat Tuha Deklarasikan Gampong Inklusif Disabilitas di Aceh Besar

Reuhat Tuha
Keuchik Reuhat Tuha Heriandi sampaikan sambutan pada saat Deklarasikan Gampong Inklusif Disabilitas di aula Gampoong setempat, Kamis (31/10/2024). FOTO/ MC ACEH BESAR

KOTA JANTHO – Gampong Reuhat Tuha di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, resmi mendeklarasikan diri sebagai Gampong Inklusif Disabilitas.
Deklarasi yang diiringi pembacaan ikrar oleh perangkat desa ini berlangsung di aula Gampoong setempat, Kamis (31/10/2024).

Acara ini dihadiri sejumlah pejabat Forkopimcam Sukamakmur, Direktur LSM Forum Bangun Aceh (FBA) beserta jajarannya, pegiat isu disabilitas, penyandang disabilitas, serta puluhan masyarakat setempat turut hadir dalam deklarasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Deklarasi tersebut menunjukkan kesadaran pemerintah dan masyarakat Aceh Besar dalam menjunjung tinggi eksistensi penyandang disabilitas. Advokasi regulasi dan pembinaan oleh aktivis difabel seperti LSM FBA yang berfokus pada advokasi, pembinaan, dan pengembangan penyandang disabilitas menjadi latar belakang utama deklarasi ini.

Keuchik Reuhat Tuha, Heriandi dalam sambutannya menegaskan bahwa deklarasi ini adalah wujud komitmen pemerintah gampong dan masyarakat dalam mengangkat harkat dan martabat penyandang disabilitas.
Ia menegaskan bahwa disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum, sehingga pembangunan gampong yang ramah disabilitas menjadi sebuah keniscayaan.

“Saya berterima kasih kepada LSM FBA yang telah mendampingi perangkat Gampong dalam pemberdayaan disabilitas selama beberapa tahun terakhir hingga mencapai tahap deklarasi ini,” ujarnya.

Camat Sukamakmur Azhari SH M.Si, juga mengapresiasi bimbingan dan pembinaan yang dilakukan oleh LSM FBA selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, upaya ini telah memberikan dampak nyata terhadap peningkatan harkat dan martabat penyandang disabilitas, yang tidak lagi menjadi kelompok termarjinalkan.

“Pemberdayaan disabilitas baik di bidang pendidikan maupun ekonomi juga sudah diatur dalam Qanun Aceh Besar, yang memungkinkan penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat, khususnya kaum disabilitas. Penyandang disabilitas kini sudah dilibatkan dalam pengambilan kebijakan dan pembangunan gampong,” ungkap Azhari.

Direktur LSM FBA, Taslim Jailani, menyatakan bahwa Deklarasi Gampong Inklusif Disabilitas di Reuhat Tuha merupakan pencapaian besar di Kabupaten Aceh Besar. “Sebelumnya gampong Miruek Taman adalah yang pertama mendeklarasikan diri sebagai Gampong Inklusif Disabilitas di Aceh Besar dan Provinsi Aceh. Kami berharap setelah Reuhat Tuha, gampong-gampong lain bisa mengikuti jejak ini,” ujar Taslim.

Taslim menambahkan, di Aceh Besar terdapat 30 gampong yang diinisiasi untuk menjadi desa inklusif dari 12 kecamatan wilayah kerja FBA. Dalam beberapa hari ke depan, beberapa gampong lainnya juga akan mendeklarasikan diri sebagai Gampong Inklusif Disabilitas di Kabupaten Aceh Besar.

“Deklarasi ini adalah pernyataan bersama oleh perangkat gampong untuk menghormati dan memenuhi hak-hak disabilitas di gampong, baik dalam pengambilan kebijakan, pembangunan, dan pemberdayaan ekonomi,” tambahnya.

Taslim menjelaskan bahwa UU Desa telah mengamanatkan desa untuk mengatur diri sendiri dalam pengelolaan anggaran, pembangunan, dan kesejahteraan warga. Namun, seringkali penyandang disabilitas terpinggirkan. FBA hadir untuk melakukan pembinaan kepada kaum disabilitas dan mendorong pemerintah untuk merancang pembangunan gampong yang ramah disabilitas atau inklusif.(**)

Pos terkait