Muktamar NU ke-35 Sepakati Larangan Rangkap Jabatan bagi Rais Aam dan Ketum PBNU

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menyepakati aturan baru terkait larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT,  JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menyepakati aturan baru terkait larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU. Melalui pembahasan yang berlangsung secara musyawarah mufakat, peserta komisi menyetujui agar Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa melalui mekanisme voting. Seluruh peserta komisi mencapai kesepakatan melalui proses musyawarah.

Dalam ketentuan yang disepakati, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, maupun pimpinan partai politik.

Aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga independensi sekaligus memastikan dua posisi tertinggi dalam struktur kepemimpinan PBNU dapat menjalankan mandat organisasi secara optimal.

Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki posisi strategis dalam menentukan arah perjalanan organisasi. Karena itu, keduanya dinilai perlu memiliki fokus yang kuat dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh muktamar.

Prof. Asrorun Niam menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi seluruh kader maupun pengurus NU dalam berkiprah di ruang publik dan politik. Larangan rangkap jabatan itu secara khusus ditujukan kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Dengan demikian, kader NU maupun pengurus pada tingkatan lainnya tetap memiliki ruang untuk menjalankan aktivitas politik atau menduduki jabatan publik sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan yang berlaku.

“Ketentuan ini khusus berlaku untuk Rais Aam dan Ketua Umum PBNU,” demikian pokok penjelasan terkait hasil pembahasan Komisi Organisasi.

Meski telah memperoleh kesepakatan di tingkat komisi, keputusan tersebut belum menjadi ketetapan final organisasi. Hasil pembahasan Komisi Organisasi selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan di forum tertinggi organisasi NU. Setelah disahkan dalam sidang pleno, ketentuan tersebut nantinya menjadi bagian dari hasil keputusan Muktamar ke-35 NU.

Selain membahas persoalan rangkap jabatan, Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU juga menyepakati keberadaan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.

AHWA merupakan mekanisme yang telah dikenal dalam proses pemilihan kepemimpinan Rais Aam. Keputusan untuk tetap mempertahankan mekanisme tersebut menunjukkan adanya kesinambungan dalam tata kelola organisasi, sekaligus menjadi bagian dari pembahasan mengenai sistem kepemimpinan NU ke depan.

Muktamar ke-35 NU sendiri digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27 hingga 31 Agustus 2026.

Forum tersebut menjadi momentum penting bagi warga Nahdliyin untuk membahas berbagai agenda strategis organisasi, mulai dari arah kebijakan, tata kelola kepemimpinan, hingga penguatan peran NU dalam kehidupan keagamaan, sosial, pendidikan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.

Kesepakatan mengenai larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu perhatian dalam agenda Muktamar kali ini. Jika nantinya disahkan dalam sidang pleno, aturan tersebut akan memberikan batasan yang lebih tegas terhadap dua posisi tertinggi di PBNU agar tidak bersamaan dengan jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat konsentrasi kepemimpinan PBNU dalam menjalankan hasil-hasil keputusan muktamar serta menjaga organisasi tetap memiliki ruang yang kuat untuk menjalankan peran keumatan dan kebangsaan.

Dengan demikian, Muktamar ke-35 NU tidak hanya menjadi forum pergantian dan penataan kepemimpinan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem organisasi melalui aturan yang dinilai dapat menjaga fokus, independensi, dan efektivitas kepemimpinan PBNU.

Seluruh keputusan akhir mengenai ketentuan tersebut kini menunggu pembahasan dan pengesahan dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU.(**)

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait