Nilai IKIP Aceh 2023 Meningkat dan Masuk Lima Besar Nasional

Nilai IKIP Aceh 2023 Meningkat dan Masuk Lima Besar Nasional

ACEHINDEPENDENT – Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Aceh tahun 2023 masuk lima besar nasional dengan skor 81,27 poin dan berada pada kategori baik.

Angka ini mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun 2022 yang meskipun masuk empat besar nasional, tetapi berada pada zona sedang dengan skor 79,13.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi, mengatakan, pengumuman IKIP 2023 dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat RI dalam National Assesment Council (NAC) Forum IKIP 2023 di Jakarta pada Jumat 16 Juni 2023 lalu.

Arman menjelaskan, IKIP Aceh 2023 merupakan potret keterbukaan informasi publik di Aceh yang merekam tiga dimensi utama, yaitu lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi dan lingkungan hukum.

“Nilai IKIP Aceh secara agregat mengalami tren kenaikan dari tahun ke tahun. Semoga hasil ini menggambarkan kondisi sesungguhnya keterbukaan informasi publik di Aceh,” kata Arman dalam keterangan tertulis, Senin (19/6/2023).

Menurut Arman, yang paling penting untuk mencapai keterbukaan informasi publik sesuai amanah UU KIP Nomor 14 Tahun 2018 dibutuhkan kesadaran dan partisipasi yang tinggi dari penyedia maupun pengakses informasi.

Arman mengatakan, nilai IKIP dibagi menjadi lima kategori, yaitu baik sekali (90-100), baik (80-89), sedang (60-79), buruk (40-59), dan buruk sekali (0-39). Berdasarkan penilaian tersebut, lima provinsi yang masuk kategori baik meliputi Jawa Barat (84,43), Riau (82,43), Bali (81,86), NTB (81,81) dan Aceh (81,27).

“Selebihnya berada pada kategori sedang dan tidak ada satu provinsi pun yang mencapai kategori baik sekali atau berada pada kategori buruk dan buruk sekali,” ujarnya.

Jika dilihat dari pencapaian ini, kata dia, maka IKIP Aceh 2023 berada jauh di atas rata-rata nasional yang menduduki angka 75,40. Aceh masuk dua provinsi dengan kategori baik untuk keterbukaan informasi publik di Pulau Sumatera.

Namun, meski angka yang tercapai memenuhi harapan, menurut Arman masih diperlukan dukungan konkret dari pemerintah terhadap Komisi Informasi Aceh dalam bentuk penyediaan anggaran, SDM, dan sarana pendukung dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik di Aceh lebih baik lagi.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja IKIP Aceh 2023, Muhd Hamzah, mengatakan, penilaian terhadap IKIP Aceh 2023 dilakukan secara independen oleh sembilan informan ahli yang berasal dari kalangan pemerintah, akademisi, praktisi, jurnalis, hingga pengusaha di Aceh. Para informan ahli mengisi sebanyak 85 kuesioner secara online melalui sistem yang telah disediakan oleh Komisi Informasi RI.

Secara garis besar, untuk dimensi fisik dan politik kuesionernya meliputi kebebasan mencari informasi tanpa rasa takut; akses dan diseminasi informasi, ketersediaan informasi yang akurat, terpercaya, dan terbarui, partisipasi publik, literasi publik atas hak keterbukaan informasi, dan proporsionalitas pembatasan keterbukaan informasi.

Untuk dimensi ekonomi mencakup biaya ringan dalam mendapatkan informasi, tata kelola informasi publik; dukungan anggaran, kemanfaatan informasi bagi publik; keberagaman kepemilikan media, keberpihakan media pada keterbukaan informasi; dan transparansi.

Sedangkan untuk dimensi hukum meliputi jaminan hukum atas hak informasi, kebebasan menyebarluaskan informasi, perlindungan bagi pemohon informasi, kebebasan dari penyalahgunaan keterbukaan informasi, perlindungan hukum, kepatuhan menjalankan UU KIP dan ketersediaan penyelesaian sengketa informasi.

“Hasil dari penilaian para informan ahli ini selanjutnya di-FGD-kan oleh Pokja KI Pusat di Banda Aceh. Jadi, nilai akhir itu sudah diverifikasi kembali oleh Pokj KI sehingga dapat ditetapkan,” ujar Hamzah.

Jika melihat penilaian informan ahli secara keseluruhan, kata dia, maka nilai untuk lingkungan fisik dan politik berada pada skor 87,19 lingkungan ekonomi berada pada skor 84,98 dan lingkungan hukum berada pada skor 86,46.

“Angka ini tentunya tidak muncul tiba-tiba. Jika melihat komitmen badan publik, saat ini seluruh SKPA dan SKPD di Aceh telah memiliki PPID. Namun, untuk badan publik di luar pemerintah seperti LSM atau parpol belum semua,” ujar Hamzah.

“Sementara dari segi pelayanan masih memerlukan peningkatan karena dipengaruhi oleh SDM-nya. Di sisi lain, partisipasi masyarakat dalam mendorong keterbukaan informasi juga perlu terus digalakkan,” ujarnya.(*)

sumber: acehprov.go.id

Pos terkait