Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update
Baca SelengkapnyaACEH INDEPENDENT, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia melalui tiga kebijakan strategis, yakni memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, menyempurnakan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta memperkuat metodologi pengawasan perdagangan saham.
Langkah tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal yang dijalankan secara berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, serta menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Kebijakan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers bersama jajaran direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Hasan menjelaskan, ketiga kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat kualitas perdagangan saham sekaligus memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara wajar, teratur, efisien, dan berintegritas.
Buyback Saham Diperpanjang hingga Juni 2027
Kebijakan pertama adalah memperpanjang periode pelaksanaan buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027, sesuai dengan kerangka Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.
Menurut Hasan, kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada perusahaan tercatat atau emiten untuk merespons dinamika pasar, sekaligus membantu menjaga stabilitas perdagangan saham dan kepercayaan investor.
Meski demikian, pelaksanaan buyback tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi.
Emiten juga diwajibkan memenuhi ketentuan minimum saham yang beredar di publik (free float) dan melaksanakan pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali (re-float) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pengaturan tersebut, OJK berharap kebijakan buyback dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga stabilitas pasar tanpa mengabaikan tata kelola perusahaan dan perlindungan investor.
Perkuat Transparansi Konsentrasi Kepemilikan Saham
Langkah kedua adalah penyempurnaan metodologi dan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC). OJK mendorong BEI meningkatkan transparansi serta melibatkan pihak independen di luar organisasi regulator mandiri atau Self-Regulatory Organization (SRO) melalui pembentukan komite kerja.
Hasan mengatakan, penguatan mekanisme HSC bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten.
Informasi tersebut dinilai penting bagi investor dan penyedia indeks global dalam melakukan penilaian terhadap kondisi serta kualitas pasar modal Indonesia.
Dengan informasi yang lebih transparan dan kredibel, investor diharapkan dapat mengambil keputusan investasi berdasarkan data yang lebih memadai.
Di sisi lain, penyempurnaan HSC juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi kepemilikan saham dan memperkuat tata kelola pasar modal secara menyeluruh.
Pengawasan Perdagangan Saham Diperketat
Kebijakan ketiga berfokus pada penguatan metodologi pengawasan perdagangan saham. OJK mendorong BEI meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat mekanisme tindak lanjut atas hasil pengawasan.
Penguatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas perdagangan yang berpotensi mengganggu integritas pasar.
OJK menilai pengawasan yang kuat merupakan salah satu fondasi penting untuk menciptakan pasar modal yang sehat dan memberikan perlindungan optimal kepada investor.
Hasan menegaskan, reformasi integritas pasar modal bukanlah respons sesaat terhadap dinamika pasar, melainkan komitmen struktural yang telah dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026.
Agenda tersebut mencakup peningkatan transparansi, perbaikan tata kelola, penguatan kualitas pengawasan, serta perlindungan investor.
FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan hasil pertemuan BEI dengan penyedia indeks internasional FTSE Russell pada Jumat sebelumnya.
Menurut Jeffrey, FTSE Russell tetap menetapkan pasar saham Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantau penurunan status (watchlist).
Jeffrey menyebutkan, FTSE Russell memberikan apresiasi terhadap berbagai langkah reformasi yang telah dilakukan di pasar modal Indonesia.
Penilaian tersebut, menurutnya, menjadi konfirmasi penting terhadap upaya pembenahan yang terus dijalankan untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas pasar saham nasional.
Status tersebut juga menjadi salah satu indikator dalam hubungan pasar modal Indonesia dengan penyedia indeks global. Meski demikian, OJK menegaskan bahwa reformasi pasar modal akan terus dilaksanakan terlepas dari proses konsultasi maupun keputusan klasifikasi indeks global.
IHSG Menguat 4,9 Persen dalam Sepekan
Di tengah tekanan pasar setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 waktu setempat, pasar saham Indonesia menunjukkan perkembangan positif.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 4,9 persen selama periode perdagangan 19–23 Oktober 2026.
Pada Senin (19/10/2026), IHSG sempat menyentuh level 4.907,37. Indeks kemudian kembali menguat hingga ditutup pada level 5.439,2 pada Jumat (23/10/2026).
Kinerja tersebut menempatkan BEI sebagai salah satu bursa dengan penguatan mingguan yang menonjol di antara bursa utama dunia.
OJK menilai perkembangan tersebut menunjukkan ketahanan pasar modal Indonesia dalam menghadapi tekanan eksternal. Namun, otoritas tetap mencermati dinamika pasar dan memastikan berbagai langkah untuk memperkuat stabilitas serta kepercayaan investor terus berjalan.
OJK juga mengapresiasi kontribusi investor domestik, investor institusional, dan emiten yang melakukan buyback saham dalam mendukung keseimbangan mekanisme pasar di tengah tekanan jual dari investor asing.
Hasan menekankan bahwa kualitas pemulihan pasar lebih penting daripada sekadar besarnya kenaikan indeks.
Menurutnya, keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap risiko investasi.
Karena itu, reformasi integritas pasar modal perlu terus diperkuat agar kepercayaan investor dibangun di atas kondisi pasar yang sehat dan kredibel.
OJK Perkuat Penegakan Hukum
Selain melakukan pembenahan kebijakan dan pengawasan, OJK juga terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal.
Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.
Selain denda, OJK juga menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis.
Pada periode yang sama, OJK mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak dan menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis.
Sementara itu, enam perkara pasar modal telah mencapai proses pengadilan dengan perkembangan penanganan yang beragam. OJK juga terus mempercepat proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus lainnya.
Langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan ketentuan pasar modal dipatuhi dan pelanggaran ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Reformasi Berkelanjutan untuk Menjaga Kepercayaan Investor
OJK menegaskan bahwa reformasi pasar modal Indonesia akan terus dilanjutkan melalui peningkatan transparansi kepemilikan saham, penguatan kualitas proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), peningkatan integritas perdagangan, serta penguatan efektivitas pengawasan.
OJK juga akan memperluas komunikasi dengan penyedia indeks global, investor institusional internasional, investor domestik, dan seluruh pemangku kepentingan.
Hasan menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan pasar modal tidak cukup diukur dari kenaikan indeks semata, tetapi juga dari kualitas informasi, kekuatan fundamental perusahaan, dan kemampuan investor memahami risiko investasi.
Melalui berbagai langkah tersebut, OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang semakin transparan, kredibel, dan berintegritas.
Dengan reformasi yang terukur dan berkelanjutan, kepercayaan investor diharapkan semakin kuat sehingga pasar modal dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mendukung pembiayaan dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News






