Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update
Baca SelengkapnyaACEH INDEPENDENT, Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya mencegah dan menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan. Penguatan sinergi tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Wilayah Hukum Provinsi Aceh, yang digelar di Banda Aceh, Rabu, 7 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut mempertemukan OJK dengan jajaran Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya menyamakan pemahaman mengenai penanganan berbagai bentuk tindak pidana yang terjadi di sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, mengatakan penguatan koordinasi antar-aparat penegak hukum merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, kompleksitas tindak pidana sektor jasa keuangan membutuhkan pola penanganan yang tidak hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dilakukan melalui kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang kuat antarlembaga penegak hukum.
“Penguatan koordinasi antar-aparat penegak hukum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” ujar Feriansyah.
Ia menjelaskan, sejak OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK terus meningkatkan kapasitas dan kinerja penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Hingga 1 Oktober 2026, OJK telah menyelesaikan 187 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap atau P-21.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 143 perkara berasal dari sektor perbankan, sembilan perkara dari sektor pasar modal, 26 perkara dari sektor asuransi dan dana pensiun, serta lima perkara dari sektor pembiayaan.
Selain penyelesaian perkara, OJK juga telah melakukan berbagai upaya paksa melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Upaya tersebut antara lain berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor jasa keuangan terus mendapatkan perhatian serius. Terlebih, tindak pidana di sektor ini dapat memiliki dampak luas terhadap masyarakat, dunia usaha, serta kepercayaan terhadap sistem keuangan.
Feriansyah menambahkan, kinerja penyidikan OJK juga mendapatkan apresiasi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
OJK berhasil meraih predikat Penyidik Terbaik dalam kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga selama empat tahun berturut-turut, yakni pada 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Penghargaan tersebut menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap kinerja dan prestasi OJK dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Perkuat Koordinasi OJK, Kejaksaan dan Polri
Feriansyah menegaskan bahwa penyidikan di lingkungan OJK harus mampu berinteraksi secara aktif dan positif dengan aparat penegak hukum dari institusi lainnya.
Hal tersebut dilakukan melalui pelaksanaan nota kesepahaman serta pedoman kerja antara OJK, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI yang mengatur mengenai pencegahan, penegakan hukum, serta koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, sinergi tersebut menjadi semakin penting seiring adanya perubahan regulasi yang memberikan pengaturan baru terhadap penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Pada 17 Juni 2026 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-undang tersebut membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama dalam pengaturan penegakan hukum dan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Perubahan regulasi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi yang selama ini telah dibangun antara OJK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Dengan adanya pemahaman yang sama terhadap ketentuan baru, proses penanganan perkara diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keadilan Restoratif Jadi Bagian Penting Penanganan Perkara
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam ketentuan baru tersebut adalah pengaturan mengenai keadilan restoratif atau restorative justice.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengatur mekanisme keadilan restoratif yang dapat diterapkan pada seluruh tahapan penanganan perkara. Mekanisme tersebut dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan dan penyidikan, tahap penuntutan oleh Penuntut Umum, hingga tahap pemeriksaan perkara di pengadilan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan paradigma baru dalam hukum pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku.
Keadilan restoratif juga menempatkan pemulihan hak-hak korban, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan kondisi sosial sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian perkara.
Dalam kerangka hukum tersebut, pemidanaan ditempatkan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan substantif. Karena itu, penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat menjadi alternatif yang diprioritaskan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, setelah mempertimbangkan berbagai alternatif penyelesaian dan pemidanaan lainnya.
Penerapan pendekatan tersebut dinilai membutuhkan kesamaan pemahaman antar-aparat penegak hukum agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum serta mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Samakan Persepsi Penanganan Perkara
Melalui kegiatan sosialisasi di Aceh, OJK berharap koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian dapat semakin kuat, khususnya dalam menghadapi berbagai bentuk tindak pidana sektor jasa keuangan yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi.
Sosialisasi juga menjadi ruang untuk membangun komunikasi dan menyamakan persepsi mengenai kewenangan, mekanisme penanganan perkara, serta penerapan ketentuan hukum terbaru.
Hal ini dinilai penting mengingat perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis turut diikuti dengan munculnya berbagai potensi risiko dan modus tindak pidana yang membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi.
OJK memandang penguatan penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Kepercayaan masyarakat menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan industri jasa keuangan. Karena itu, setiap potensi tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu stabilitas sistem keuangan perlu ditangani secara profesional dan terkoordinasi.
Melalui penguatan sinergi bersama Kejaksaan dan Kepolisian, OJK optimistis upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat semakin efektif.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan, meningkatkan perlindungan masyarakat, serta mengantisipasi berbagai risiko eksternal yang berpotensi memengaruhi sektor keuangan.
Pada akhirnya, penguatan penegakan hukum di sektor jasa keuangan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga turut menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, terpercaya, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.(**)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News






