Oknum ASN Penjual Miras itu Ternyata Pegawai Puskesmas

oknum asn penjual miras di kebumen ternyata pegawai puskesmas
Foto : Kompas

ACEHINDEPENDENT.COMOknum ASN Penjual Miras itu Ternyata Pegawai Puskesmas. Satpol PP Kebumen menggelar razia ke sejumlah tempat yang menjual minuman keras (miras) pada Kamis (25/7/2024). Dalam penertiban tersebut, didapati ada satu oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kebumen yang berjualan miras.

Oknum ASN berinisial W (55) tersebut ternyata berdinas di salah satu Puskesmas di Kebumen, Jawa Tengah. Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengaku prihatin mendengar adanya oknum ASN yang menjual miras. Dia menyayangkan adanya hal tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain itu, bupati memerintahkan inspektorat segera memanggil oknum ASN penjual miras. Ia akan diperiksa secara mendalam oleh Inspektorat Kebumen.

“Saya dapat laporan adanya penindakan dari Satpol PP diduga ASN terlibat dalam penjualan miras.” “Tentunya hal tersebut menjadi keprihatinan kami dan langsung diperiksa oleh inspektorat,” kata Arif dalam keterangan resminya, Sabtu (27/7/2024).

Saat ditanya terkait sanksi yang akan diterima oknum ASN yang menjual minuman beralkohol tersebut, dirinya menyebut masih akan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. “Nanti hukumannya seperti apa nanti dari inspektorat dan komite yang akan menyampaikan kepada kami seperti apa hukuman yang bisa diberikan. Tentunya ini sangat memprihatinkan sekali,” imbuhnya.

Oknum ASN Penjual Miras itu Ternyata Pegawai Puskesmas

Diberitakan sebelumnya, satu oknum ASN di lingkungan Pemkab Kebumen terjaring razia Satpol PP Kebumen. Oknum ASN ini menyembunyikan miras di bungker yang terletak di bawah dapur milik pelaku. Kasatpol PP Kabupaten Kebumen Ira Puspitasari mengatakan, penemuan bungker penyimpanan miras milik oknum ASN tersebut sempat mengagetkan petugas.

“Menyangkut ASN (yang terjaring razia) yang kita punya kode etik sendiri, kita punya kewajiban dan larangan tersendiri justru kita perioritaskan untuk penegakannya,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (26/7/2024). Sekilas, bungker penyimpanan miras tersebut tak akan terlihat. Pintu masuk bungker berada di bawah kitchen set tepat di bawah tempat kompor gas.

Pintu yang berukuran sekitar 50×60 centimeter tersebut tak bisa dimasuki orang dewasa. Para petugas pun harus merunduk saat mengambil barang bukti miras yang ada di bungker milik oknum ASN tersebut.

Ira menyayangkan adanya oknum ASN yang diharapkan bisa menjadi panutan masyarakat justru malah menjadi contoh yang tidak baik. Hal ini tentu akan mencemarkan nama baik pribadi, institusi, dan Pemkab Kebumen. “Siapa pun yang berjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kebumen akan kami tertibkan apa pun profesinya,” kata Ira. (kpc)

Pos terkait