ACEHINDEPENDENT.COM Jakarta – Ekonomi mulai pulih dari pandemi COVID-19, pengusaha pun mulai pede bisa membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh lagi tahun ini. Namun, masih ada kemungkinan juga pengusaha tidak bisa membayar THR.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman masih ada beberapa sektor usaha yang masih sulit untuk pulih dari hantaman pandemi. Ada kemungkinan THR untuk para karyawan di sektor usaha itu akan kesulitan dibayar.
“Namun demikian saya nggak menutup kemungkinan ada sektor yang nggak bisa berkembang. Kemungkinan juga THR-nya masih susah dibayar,” ungkap Nurjaman kepada detikcom, Senin (14/3/2022).
Nurjaman mengatakan sektor tersebut misalnya sektor padat karya dan usaha kecil. Menurutnya, hantaman pandemi ke dunia bisnis membuat usaha-usaha ini kehabisan modal untuk meneruskan kembali usahanya.
“Karena dia sudah habis duluan modalnya. Karena habis selama dua tahun untuk biaya hidup, biaya usaha, sewa ini itu, operasional, namun tidak hasilkan apa-apa,” ujar Nurjaman.
Pengusaha di sektor pariwisata juga kemungkinan masih akan kesulitan membayarkan THR menjelang lebaran nanti. Sisi permintaan dari sektor ini belum juga pulih menurut Nurjaman. Sebab pemasukan di sektor ini terbilang masih seret.
“Mereka ini biaya operasional kan besar sekali. Sedangkan Kapasitas hotel ditambah juga kan orang yang pakai belum banyak. Pemerintah atau yang lain juga belum sepenuhnya kan bikin acara di hotel. Jadi recovery sudah ada cuma belum mulus aja,” papar Nurjaman.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz mengatakan secara umum sebetulnya pengusaha belum banyak yang pulih seutuhnya. Dia bilang butuh waktu bertahun-tahun untuk pulih dari dampak pandemi COVID-19.
“Berkaca dari data sebelumnya memang dampak akibat pandemi COVID butuh recovery 1-3 tahun. Secara umum kami pengusaha melihat saat ini kita masih dalam rangka recovery dan belum sepenuhnya stabil dari COVID-19. Keberlangsungan perusahaan ini harus diperhatikan juga dalam rangka THR ini,” ujar Adi kepada detikcom.
Maka dari itu, masalah THR seharusnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Pihaknya sendiri selalu meminta kepada pengusaha yang mampu untuk membayar silakan membayar. Bagi yang tidak mampu harus diselesaikan dengan perundingan antara pekerja dan pengusaha.
“Kami selalu sampaikan bila ada yang mampu silakan taat regulasi untuk membayar. Nah bila tidak mampu mau minta ada keringanan di sana, harus ada kesepakatan dengan pekerja, dan lapor ke dinas terkait,” kata Adi.
sumber : detik.com
tags : #tunjangan hari raya # ramadan