Pemerintah Aceh dan DPR Aceh Konsultasikan Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) mengambil langkah konsultatif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh kepastian hukum mengenai penggunaan Bendera Bulan Bintang di Aceh.

Langkah tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar menyusul situasi yang memanas dalam rangkaian peringatan Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 di Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan konsultasi dengan pemerintah pusat diperlukan agar persoalan terkait Bendera Bulan Bintang dapat ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh akan bersama-sama berkomunikasi dengan Kemendagri untuk mendapatkan arahan serta kepastian mengenai persoalan tersebut.

Menurut Nurlis, keputusan untuk melakukan konsultasi merupakan bagian dari kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat Forkopimda Aceh. Forum tersebut menjadi ruang untuk menyatukan langkah antara pemerintah daerah, lembaga legislatif, aparat keamanan, serta unsur penegak hukum dalam menyikapi perkembangan situasi di Aceh.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Pembahasan mengenai Bendera Bulan Bintang menjadi perhatian karena simbol tersebut memiliki sejarah panjang dalam dinamika politik dan perdamaian Aceh. Di sisi lain, penggunaan simbol dan atribut daerah harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, konsultasi ke Kemendagri dinilai penting untuk menghindari munculnya perbedaan penafsiran di tengah masyarakat. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh diharapkan dapat memperoleh penjelasan yang menjadi pijakan bersama dalam menentukan langkah selanjutnya.

Kepastian hukum juga dipandang penting agar persoalan mengenai penggunaan bendera tidak kembali berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat. Terlebih, peristiwa yang terjadi pada momentum peringatan 21 tahun perdamaian Aceh menjadi perhatian berbagai pihak.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan melalui mekanisme hukum dan komunikasi antarlembaga. Dengan adanya konsultasi bersama Kemendagri, diharapkan persoalan Bendera Bulan Bintang dapat dibahas secara lebih komprehensif dengan tetap mempertimbangkan kekhususan Aceh serta ketentuan hukum nasional.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah daerah, DPR Aceh dan unsur Forkopimda memilih jalur koordinasi dan konsultasi untuk mencari solusi terhadap persoalan yang sensitif tersebut.

Konsultasi dengan Kemendagri selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai posisi hukum penggunaan Bendera Bulan Bintang, sehingga seluruh pihak memiliki pemahaman dan pedoman yang sama dalam menyikapinya.

Bagi Aceh, isu bendera bukan sekadar persoalan simbol. Di dalamnya terdapat sejarah konflik, proses perdamaian, kekhususan daerah, serta harapan masyarakat agar perdamaian yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade tetap terjaga. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kehati-hatian, komunikasi yang terbuka, serta penghormatan terhadap hukum yang berlaku.(**)

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait