Pemkab Aceh Besar dan BNN RI Sinergi Ubah Kawasan Rawan Tanaman Terlarang Jadi Lahan Produktif

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terus memperkuat sinergi dalam menangani kawasan rawan tanaman terlarang melalui pendekatan terpadu yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pencegahan, pemberdayaan masyarakat, edukasi, serta pengembangan alternatif ekonomi. Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT, Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terus memperkuat sinergi dalam menangani kawasan rawan tanaman terlarang melalui pendekatan terpadu yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pencegahan, pemberdayaan masyarakat, edukasi, serta pengembangan alternatif ekonomi.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat Sinergi Program Stakeholders pada Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aceh Besar, yang berlangsung di Aula Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Aceh, Jalan Tengku Cot Malem, Gampong Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (29/9/2026).

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol. Drs. Aldrin M.P. Hutabarat, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan SIK, perwakilan Kodim 0101/KBA, para Kepala BNNK se-Aceh, serta sejumlah kepala OPD Aceh Besar terkait.

Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil mengatakan persoalan tanaman terlarang tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan penegakan hukum. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan erat dengan keamanan, kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, pendidikan, kesejahteraan, serta masa depan generasi muda.

Pemkab Aceh Besar berkomitmen terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kawasan rawan melalui pendekatan yang terpadu, terukur, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat. Pemerintah daerah bersama BNN dan seluruh stakeholder perlu membuka ruang partisipasi masyarakat agar mereka memiliki kesadaran, keberanian, dan kemampuan untuk bersama-sama menjaga lingkungan.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol. Drs. Aldrin M.P. Hutabarat mengatakan penanganan kawasan rawan narkoba membutuhkan strategi yang terintegrasi dan tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum. BNN memiliki pemetaan kawasan rawan di seluruh Indonesia sebagai dasar intervensi.

Untuk Aceh Besar, Aldrin menyebutkan terdapat enam kawasan berstatus bahaya dan tiga kawasan berstatus waspada. Enam kawasan tersebut meliputi Desa Bilui, Desa Lamlung, Desa Lampisang Daya, Desa Ie Seum, hingga Pulo Aceh. Ia mendorong agar hasil pemetaan tersebut ditindaklanjuti melalui program konkret dengan mengembangkan potensi sumber daya manusia dan alam agar ekonomi masyarakat berkembang secara legal dan berkelanjutan.

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait