Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas DP3A Kota Langsa menggelar acara Diseminasi Audit Kasus Stunting Pertama Kota Langsa Tahun 2022 yang dibuka langsung oleh Pj. Walikota Langsa Ir. Said Mahdum Majid yang dihadiri oleh Sekretaris BKKBN Aceh Husni Tamrin, SE, MM, Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi, S.Sos, Forkopimda, Pimpinan OPD, Tim TPPS, Tim Audit, Camat, Geuchik dan tamu undangan lainnya bertempat di Aula Setdakot Langsa, Rabu lalu..
Pj. Walikota Langsa Ir. Said Mahdum Majid mengatakan, Pemerintah Kota Langsa beserta jajaran dan seluruh masyarakat Kota Langsa mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada panitia yang telah menginisiasi suksesnya kegiatan ini.
Meningkatan kualitas Manusia Indonesia merupakan salah satu misi sebagaimana tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan salah satu indikator dan target adalah Prevalensi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita yaitu 14 % pada Tahun 2024. Selain itu, Indikator prevalensi stunting juga merupakan indikator tujuan pembangunan berkesinambungan, yaitu menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik serta meningkatkan pertanian berkelanjutan serta prevalensi stunting pada anak di bawah 5 Tahun (Balita).
Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Proses stunting ini, sudah terjadi mulai janin masih dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia diatas 2 tahun. Kekurangan gizi pada usia dini dapat meningkatkan angka kematian pada bayi dan anak,
secara fisik dampaknya dapat dilihat pada penderitanya yang terindikasi mudah sakit dan memiliki postur tubuh yang tidak maksimal saat dewasa. Selain itu, stunting dapat berpengaruh terhadap anak balita dalam waktu jangka panjang, bisa berupa timbulnya gangguan kesehatan, pendidikan serta produktifitas anak tersebut rendah dikemudian hari.
“Salah satu upaya untuk menurunkan prevalensi stunting adalah melalui pendampingan keluarga. Pendampingan dilakukan berkesinambungan mulai dari calon pengantin, ibu hamil dan pasca persalinan hingga dengan bayi usia 2 (dua) tahun dan 5 (lima) tahun, “ jelasnya.
Dengan pendampingan yang melekat pada keluarga diharapkan semua faktor resiko stunting dapat diidentifikasi sejak dini dan dilakukan upaya untuk meminimalisir faktor risiko tersebut. Dalam perkembangannya, berbagai upaya dalam rangka menurunkan prevalensi stunting menemui beragam dinamika dan problematika. Berangkat dari pemahaman ini maka diperlukan treatments dan intervensi aksi yang lebih detail, spesifik serta intens.
Pada kesempatan itu Kadis DP3A Kota Langsa Amrawati, SKM, MKM, terkait Peraturan Presiden No: 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Kota Langsa telah melakukan kegiatan Pembentukan Tim Audit Kasus Stunting sesuai Keputusan Walikota Langsa No : 227/440/2022 tertanggal 22 April 2022. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan audit kasus stunting dan manajemen pendampingan keluarga oleh tim yang telah ditetapkan, “Tim juga melaporkan pelaksanaan kegiatan diseminasi audit kasus stunting Kota Langsa Tahun 2022 yang bertujuan untuk menyampaikan hasil kajian kasus audit stunting yang merupakan penajaman (rekomendasi) intervensi spesifik dan sensitive serta intervensi pencegahan yang dibutuhkan sesuai hasil kajian berdasarkan kelompok sasaran yang diaudit, “ jelasnya. (adv)