ACEHINDEPENDENT, SABANG | Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang menuntask3an kegiatan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024, pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 di Aula KIP Kota Sabang.
Proses rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ini berjalan cukup lancar dimana diikuti oleh peserta rapat dari saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dan saksi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang serta Panwaslih Kota Sabang, serta ikut disaksikan oleh tamu undangan dari unsur Muspida Kota Sabang, awak media dan stackholder pemilihan kepala daerah lainnya.
KIP Kota Sabang Akmal Said memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Tingkat Kota Sabang dengan mencocokan dan mencermati data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara seluruh jenis Pemilihan di tingkat kecamatan, baik data dari Sirekap, data yang dimiliki oleh Saksi Pasangan Calon serta data yang dimiliki oleh Panwaslih Kota Sabang.
“Hari ini kita kembali telah menyelesaikan satu tahapan penting dari rangkaian tahapan Pilkada Tahun 2024, yakni penyelesaian tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
“Melalui rapat pleno terbuka yang telah kita langsungkan, dapat kami sampaikan bahwa perolehan suara untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang antara lain yaitu dari pasangan calon nomor urut 1 atas nama Hendra, S.H. dan drg. H. Marwan dengan perolehan suara sah sebanyak 2.504, kemudian pasangan calon nomor urut 2 atas nama Zulkifli H. Adam dan Drs. Suradji Junus dengan perolehan suara sah sebanyak 9.786, dan dari pasangan calon nomor urut 3 atas nama Ferdiansyah, S.Kel. dan Muhammad Isa dengan perolehan suara sah sebanyak 9.672.”
Sementara, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, perolehan suara dari pasangan calon nomor urut 1 atas nama Bustami Hamzah, S.E., M.Si. dan Tgk. H.M. Fadhil Rahmi, LC., M.Ag. perolehan suara sah sebanyak 14.195, dan pasangan calon nomor urut 2 atas nama Muzakir Manaf dan Fadlullah, S.E. suara sah sebanyak 7.353” terang Akmal Said.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Sabang Muhammad Yani, menjelaskan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Sabang ini telah ditetapkan dalam keputusan KIP Kota Sabang.
“Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA, KIP Kota Sabang menetapkan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024.
Selanjutnya untuk penetapan pasangan calon terpilih, KIP Kota Sabang akan menunggu hingga waktu yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024, apakah ada atau tidaknya permohonan perselisihan hasil Pemilihan.
Bila tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilihan maka paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, maka pasangan calon terpilih akan ditetapkan.
Namun bila terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, maka penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU” terang Yani.
Tahapan demi tahapan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 telah dilaksanakan dan berjalan dengan damai, aman dan lancar. Patut kita syukuri dimana kompetisi politik ini, telah dilalui dengan kebersamaan seluruh masyarakat Kota Sabang dalam menjaga kondusivitas keamanan.(*)