Perempuan Terlibat Jaringan Sabu di Aceh Utara, Tiga Tersangka Ditangkap dalam Sebulan

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan perempuan di Aceh Utara.
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

Lhoksukon – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Aceh Utara kembali menjadi sorotan. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, aparat kepolisian setempat berhasil mengungkap sejumlah kasus yang melibatkan perempuan sebagai bagian dari jaringan peredaran barang haram tersebut. Sedikitnya tiga perempuan telah diamankan, dengan peran yang beragam, mulai dari pengedar hingga pemasok.

Kasus terbaru terungkap di Kecamatan Cot Girek pada Minggu, 3 Mei 2026. Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil membongkar transaksi sabu dan mengamankan seorang perempuan berinisial SF (31). Ia diduga kuat berperan sebagai pemasok dalam jaringan tersebut.

Bacaan Lainnya

Penangkapan SF merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, AZ (26), yang lebih dulu diamankan oleh petugas. AZ diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pengedar. Keduanya diketahui berasal dari Dusun R Jaya, Kecamatan Cot Girek.

Saat dilakukan penangkapan terhadap AZ, polisi menemukan sebanyak 17 paket sabu dengan berat bruto mencapai 3,29 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok yang disimpan di saku celananya. Dari hasil interogasi, AZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari SF.

Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju kediaman SF. Tanpa perlawanan, SF berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui kepemilikan sabu tersebut dan diduga memiliki peran penting sebagai pemasok dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Cot Girek dan sekitarnya.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan yang melibatkan dua tersangka tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan perempuan dalam peredaran narkotika di Aceh Utara sepanjang April hingga awal Mei 2026. Sebelumnya, pada Kamis dini hari, 23 April 2026, polisi juga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M (24) di Kecamatan Seunuddon.

Dalam kasus tersebut, M diduga menjual sabu kepada dua pria berinisial AS (29) dan DM (28). Keduanya lebih dulu ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu dan alat hisap. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke Gampong Meunasah Sagoe dan berhasil menangkap M tanpa perlawanan. Ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Maraknya keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain menunjukkan semakin kompleksnya pola peredaran narkoba, kondisi ini juga mengindikasikan bahwa jaringan tersebut terus mencari celah untuk memperluas operasinya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, termasuk dengan menggencarkan patroli, penyelidikan, serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu mengungkap kasus-kasus serupa.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Aceh Utara.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait