Petani Tua Setubuhi Gadis Belia

Petani Tua
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, SH, MH, saat melakukan konferensi pers, pada Kamis (31/8/2023) siang terkait kasus seorang kakek menggauli gadis belia berusia 11 tahun. Posmetromedan.com

ACEHINDEPENDENT.COM –– Kakek tua renta berusia 60 tahun di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial DS alias OS, ditangkap polisi dengan kasus menyetubuhi gadis belia berusia 11 tahun.

“Perbuatan persetubuhan terhadap korban terjadi sejak 2022 sampai Agustus 2023,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, SH, MH, dalam konferensi pers, pada Kamis (31/8/2023) siang.

Bacaan Lainnya

Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan berbagai pihak, lanjut Kapolres, kakek yang berpropesi sehari-hari sebagai petani di Paluta itu, diduga telah menggauli korban sebanyak puluhan kali.

Dimana, tersangka pertama kali melakukan perbuatan cabul saat korban masih duduk di bangku Kelas IV SD.

Peristiwa itu berawal, saat korban pulang bermain dan hendak masuk ke dalam rumah. Kemudian korban melihat tersangka berdiri di depan rumah tersangka. Kebetulan, jarak rumah tersangka dan korban kurang lebih 10 Meter.

“Lalu, tersangka memanggil korban. Korban menghampiri tersangka. Setelah itu tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah. Serta tersangka menarik tangan korban dan membawa korban masuk langsung ke kamarnya,” jelas Kapolres.

Setelah berada di dalam kamarnya, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Terakhir kali, tersangka melakukan persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu (13/8/2023) lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Kasus ini terungkap karena korban cerita kepada seorang tetemannya pada Sabtu (12/8/2023) lalu. Saat itu seorang guru mendengar korban saat bercerita kepada temannya.

Nah, cerita tersebut terdengar oleh guru disekolah tempat korban menimba ilmu. Merasa ada yang janggal, kemudian, sang guru memanggil korban. Lalu melakukan interogasi sehingga diketahui kasus pencabulan yang menimpa anak tersebut.

“Di mana, dari penuturannya, korban menjelaskan bahwa tersangka sudah sering mencabulinya. Kejadian tersebut terjadi pertama kali pada saat korban masih duduk di bangku kelas IV SD di 2022. Sampai dengan duduk di bangku Kelas V SD pada 2023,” imbuhnya.

Selanjutnya, guru pun memanggil ayah korban. Ayah berinisial ARS (28) beserta keluarga yang mendengar cerita itu langsung emosi, tapi tidak menghakimi pelaku melainkan melaporkannya ke Polres Tapsel.

Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Tapsel bergerak lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (23/8/2023) sore.

“Kini, tersangka kami tahan guna jalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tapsel. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya telah mencabuli korban yang masih tetangganya itu,” pungkas Kapolres menutup. (posmetromedan)

 

Pos terkait