“Kami terus melakukan pengawasan rutin. Namun, memang ada oknum PKL yang memanfaatkan situasi ketika petugas tidak berada di tempat,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, Jum’at (17/10/2025)
Widget Artikel Samping
Rizal menambahkan bahwa pasca penertiban besar-besaran yang dilakukan tahun lalu, para PKL sebenarnya sudah berjanji untuk tidak lagi menempatkan barang dagangan di badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
“Kami sangat menyayangkan masih ada PKL yang melanggar kesepakatan tersebut. Ini jelas merugikan masyarakat dan pengguna jalan,” tegas Rizal.
Menyikapi kondisi ini, Muhammad Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ada PKL yang kedapatan berjualan di lokasi dan waktu yang dilarang.
“Saya sudah perintahkan Kasi Operasional untuk meningkatkan intensitas pengawasan di sepanjang Jl. Syiah Kuala. Jika ada yang melanggar, akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Rizal.
PKL di Jalan Syiah Kuala Balik Lagi, Satpol PP WH Kota Banda Aceh mengimbau kepada seluruh PKL untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak berjualan di lokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.
Tindak Tegas
Sementara itu Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Zakwan, S.HI menyebutkan bahwa pihaknya pada Jum’at (17/10) telah menertibkan total 13 PKL disepanjang Jalan Syiah Kuala dan menyita puluhan perlengkapan dan barang dagangan milik PKL.
“pagi tadi setelah kita lakukan rapat internal dengan Kasat, tiga regu langsung kita kerahkan ke Jalan Syiah Kuala untuk kita lakukan penertiban,” kata Zakwan
Barang-barang sitaan serta perlengkapan milik PKL saat ini diamankan di Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh dan akan disita untuk sementara waktu.
“kita panggil PKL-PKL tersebut ke Kantor untuk dibuatkan surat pernyataan untuk tidak berjualan lagi di lokasi-lokasi dan waktu-waktu terlarang,” tutup Zakwan(**)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News