Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update
Baca SelengkapnyaACEH INDEPENDENT, LANGSA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menangkap seorang pria berinisial SS (39), asal Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian Electronic Control Unit (ECU) mobil Daihatsu Grand Max di wilayah Kota Langsa.
SS ditangkap polisi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Alfamart, Jalan Ahmad Yani, Gampong Jawa Depan, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap sejumlah laporan pencurian ECU kendaraan yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.
“Penangkapan dilakukan setelah anggota menyelidiki sejumlah laporan pencurian ECU kendaraan. Terduga pelaku ini masih kita lakukan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksinya,” kata Muhammad Abidinsyah, Minggu (4/10/2026).
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian. Di antaranya dua mata obeng ketok yang telah dimodifikasi dan diruncingkan serta satu kunci letter L.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tempat penginapan yang ditempati SS selama berada di Langsa. Dari hasil pemeriksaan, SS mengaku telah melakukan pencurian ECU mobil Daihatsu Grand Max di sejumlah lokasi lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat sembilan lokasi yang diduga menjadi tempat SS melakukan aksinya.
Lokasi tersebut tersebar di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat; Sungai Lueng dan Lubuk Punti, Kecamatan Langsa Timur; serta kawasan Perumnas di Kecamatan Langsa Barat.
Tiga lokasi lainnya berada di area parkir CV Distribusindo Bintang/Gudang Distribusindo Susu Chimory di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama; garasi rumah di Jalan H Agus Salim, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota; serta sebuah laundry karpet di Jalan Veteran, Gampong Baro.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, dua mata obeng ketok yang telah dimodifikasi, satu kunci letter T, jaket, tas berisi pakaian, sepatu, helm, jam tangan, serta dua topi.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Langsa untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kita masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian,” pungkasnya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian aksi pencurian ECU tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain maupun keterlibatan pihak lain.(**)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News






