Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi 1,5 Kg Sabu, Satu Pelaku Ditangkap

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan didampingi jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus sabu 1,5 kilogram di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026). Polisi mengamankan satu tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Dalam pengungkapan kasus ini, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026). Ia didampingi Kasat Narkoba IPTU Arizal dan Kasi Humas Salman Alfarasi di hadapan sejumlah awak media.

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu dalam jumlah besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap jaringan tersebut.

Dalam prosesnya, transaksi sempat direncanakan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di kawasan Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Namun, transaksi batal dilakukan karena pelaku merasa situasi tidak aman.

Selanjutnya, para pelaku berpindah ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Di lokasi inilah petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AN, warga Kabupaten Bireuen. Sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 1.501,36 gram. Barang haram tersebut terdiri dari satu paket besar seberat sekitar 1 kilogram yang dikemas dalam plastik hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya dengan total berat sekitar 500 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu buah handuk yang digunakan untuk membungkus barang, satu unit sepeda motor yang menjadi tempat penyimpanan sabu di dalam jok, serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

“Modus pelaku adalah menyembunyikan sabu di dalam jok sepeda motor dengan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas,” ungkap Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal kategori VI.

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait