ACEH INDEPENDENT, Takengon – Nekat memotong kabel milik PT PLN (Persero) yang terpasang di pinggir jalan, dua pria akhirnya berurusan dengan polisi. Aksi keduanya di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, berhasil dibongkar Satreskrim Polres Aceh Tengah. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (32), warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, dan HZ (29), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Keduanya diamankan pada Jumat (21/8/2026) dini hari.
Kasus tersebut bermula dari laporan pihak PLN terkait dugaan pencurian kabel A3CS yang terjadi Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Widget Artikel Samping
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati kedua terduga pelaku diduga menggunakan mobil menuju lokasi. Setibanya di Kampung Penarun, keduanya diduga memotong kabel A3CS menggunakan gergaji, kemudian memasukkannya ke dalam kendaraan. Polisi kemudian bergerak melakukan pengejaran dan pengembangan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Kampung Jurusen, Kecamatan Pegasing, dan Kecamatan Linge.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa kabel A3CS milik PLN dan gergaji yang diduga digunakan untuk memotong kabel. “Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Mufakhir, Jumat (21/6/2026) dalam keterangannya. Satreskrim Polres Aceh Tengah masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News