PPID Gampong Diperkuat, Keterbukaan Informasi Publik di Banda Aceh Didorong Semakin Berkualitas

Sekda Kota Banda Aceh Jalaluddin membuka kegiatan Pendampingan dan Penguatan PPID Gampong di Aula Balee Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat gampong. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendampingan dan Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Jalaluddin, di Aula Balee Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh tersebut berlangsung selama dua hari, 19-20 Agustus 2026. Pendampingan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan gampong dan perangkat daerah dalam mengelola serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Pada hari pertama, kegiatan diikuti para keuchik atau perwakilan dari 15 gampong di wilayah Kota Banda Aceh serta PPID Pelaksana DPMG Kota Banda Aceh. Sementara pada hari kedua, peserta berasal dari sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berperan sebagai PPID Pelaksana.

Dalam sambutannya, Sekda Kota Banda Aceh Jalaluddin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh, khususnya Diskominsa Aceh, yang telah memberikan pendampingan sekaligus memfasilitasi penguatan PPID di lingkungan pemerintahan gampong dan perangkat daerah.

Menurut Jalaluddin, tata kelola pemerintahan yang baik tidak semata-mata diukur dari banyaknya program pembangunan yang dilaksanakan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai berbagai program, kebijakan, pelayanan, dan pembangunan yang telah maupun sedang dijalankan.

“Masyarakat dapat mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, program apa yang dijalankan, bagaimana pelayanan diberikan, dan bagaimana pembangunan dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika informasi tersedia secara jelas dan mudah diakses, masyarakat tidak hanya mengetahui apa yang dikerjakan pemerintah, tetapi juga memiliki ruang untuk memahami, mengawasi, dan memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam konteks pemerintahan gampong, peran tersebut menjadi semakin strategis karena gampong merupakan struktur pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Gampong menjadi tempat masyarakat menyampaikan berbagai kebutuhan, keluhan, pertanyaan, maupun harapan terkait pelayanan dan pembangunan. Karena itu, pemerintah gampong dituntut mampu menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jalaluddin menilai, keberadaan PPID Gampong menjadi salah satu instrumen penting untuk menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap informasi dengan kewajiban pemerintah dalam menyediakan informasi publik yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih di tengah perkembangan teknologi digital dan media sosial yang membuat arus informasi bergerak sangat cepat. Pemerintah gampong tidak hanya dituntut mampu menyampaikan informasi, tetapi juga harus dapat menjadi sumber informasi resmi dan terpercaya bagi masyarakat.

“Informasi yang disampaikan harus memenuhi tiga hal: benar datanya, jelas penyajiannya, dan mudah diakses,” kata Jalaluddin.

Pesan tersebut menjadi penting di tengah derasnya penyebaran informasi melalui berbagai platform digital. Pemerintah gampong diharapkan tidak tertinggal dalam menyampaikan informasi mengenai pelayanan publik, kegiatan pemerintahan, pembangunan, penggunaan sumber daya, maupun berbagai program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, PPID tidak sekadar dipandang sebagai perangkat administratif, tetapi menjadi bagian dari sistem pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Jalaluddin juga berharap pendampingan yang diberikan Diskominsa Aceh tidak berhenti sebatas meningkatkan pemahaman para peserta. Lebih dari itu, kegiatan tersebut diharapkan mampu melahirkan perubahan nyata dalam tata kelola informasi publik di masing-masing gampong dan OPD.

Menurutnya, penguatan PPID harus bermuara pada pelayanan informasi yang semakin baik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi publik dengan lebih mudah dan memperoleh kepastian mengenai sumber informasi yang resmi.

Pada hari pertama pendampingan, kegiatan menghadirkan dua narasumber dari Diskominsa Aceh, yakni Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP), Safrizal AR, S.Sos., MM, serta Surya Ramadhan, S.Sos., M.Si.

Safrizal AR menyampaikan materi mengenai penguatan kelembagaan dan peran PPID Gampong dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun kelembagaan PPID yang mampu menjalankan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi secara efektif.

Sementara itu, Surya Ramadhan membawakan materi mengenai tata kelola pelayanan dan pengelolaan informasi publik. Materi tersebut diharapkan memperkuat kemampuan peserta dalam mengelola informasi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih sistematis, transparan, dan profesional.

Melalui kegiatan ini, sinergi antara Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh, pemerintah gampong, dan OPD diharapkan semakin kuat dalam membangun ekosistem keterbukaan informasi publik.

Penguatan PPID Gampong sekaligus menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat di tingkat paling bawah pemerintahan memiliki akses terhadap informasi yang dibutuhkan. Dengan informasi yang benar, jelas, dan mudah diakses, pemerintah dapat membangun komunikasi publik yang lebih sehat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan hanya tentang menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga tentang membangun pemerintahan yang transparan, responsif, akuntabel, dan semakin dekat dengan kebutuhan warga.(**)

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait