Jakarta – Sejarawan sekaligus pengamat kebangsaan, Prof. Anhar Gonggong, menyoroti polemik status Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di tengah statusnya sebagai prajurit aktif TNI.
Menurut Anhar, persoalan utama berada pada definisi jabatan Sekretaris Kabinet, apakah termasuk jabatan sipil atau jabatan militer.
Jika dikategorikan sebagai jabatan sipil, maka Teddy seharusnya mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer aktif sebagaimana amanat reformasi dan aturan yang berlaku.
“Kalau Seskab itu dianggap sebagai jabatan sipil, maka ya harusnya dia pensiun dini,” kata Anhar dikutip dari YouTube Anhar Gonggong Official, Kamis (28/5/2026).
Anhar menegaskan aturan mengenai prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil sebenarnya sudah jelas diatur dalam sistem ketatanegaraan pascareformasi.
“Bukan hanya mengkhianati ketentuan, melanggar aturan yang seharusnya dijalankan. Ada aturannya kok,” ujarnya.
Ia menambahkan, seorang anggota militer yang menduduki jabatan sipil seharusnya otomatis melepaskan status kemiliterannya tanpa perlu menunggu instruksi tambahan.
“Seseorang militer yang menduduki jabatan sipil harus dipensiunkan, harus diberhentikan, harus berhenti. Begitu dia diangkat, ya begitu dia harus lepas,” tegasnya.
Menurut Anhar, polemik tersebut memperlihatkan masih adanya “titik buram” dalam perjalanan demokrasi Indonesia, terutama terkait penempatan TNI dan Polri dalam sistem pemerintahan sipil.
Reformasi 1998 dan Bayang-Bayang Dwifungsi ABRI
Dalam penjelasannya, Anhar mengaitkan polemik Teddy dengan sejarah panjang dwifungsi ABRI sejak era Orde Baru.
Ia menjelaskan, gagasan awal keterlibatan militer dalam pemerintahan sebenarnya berasal dari konsep “jalan tengah” Jenderal AH Nasution pada era awal kemerdekaan. Saat itu, konsep tersebut dimaksudkan untuk memberi ruang terbatas bagi militer dalam kondisi tertentu.
Namun, menurut Anhar, konsep tersebut berkembang jauh pada masa Presiden Soeharto dan berubah menjadi sistem yang bersifat permanen.
“Kalau Pak Nasution hanya memberi tempat dalam hal tertentu kalau memang sangat dibutuhkan. Tetapi Pak Harto mengembangkannya dalam bentuk fungsional,” katanya.
Akibatnya, pada masa Orde Baru, banyak posisi sipil ditempati anggota militer aktif, mulai dari birokrasi pemerintahan hingga lembaga strategis negara.
Anhar menilai reformasi 1998 sejatinya telah berupaya mengakhiri praktik tersebut dengan mempertegas pemisahan sipil dan militer. Karena itu, menurut dia, aturan mengenai prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil seharusnya tidak lagi menimbulkan multitafsir.
“Nah, itu yang masih menjadi persoalan dalam praktiknya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung praktik serupa beberapa kali muncul dalam pemerintahan pascareformasi, termasuk penempatan perwira aktif pada sejumlah jabatan strategis sipil.
Kekhawatiran Demokrasi Berjalan di Tempat
Anhar juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut Indonesia tidak perlu meniru demokrasi negara lain dan harus membangun “demokrasi sendiri”.
Menurutnya, gagasan tersebut perlu dijelaskan secara konkret agar tidak menimbulkan tafsir yang kabur di tengah publik.
“Persoalannya adalah apa definisi demokrasi dari yang dimaksud oleh pernyataan Presiden itu?” ujarnya.
Ia mengingatkan, demokrasi Indonesia tetap harus berpijak pada Pancasila dan UUD 1945, termasuk dalam menjalankan prinsip supremasi sipil dan penegakan aturan hukum.
Meski mengakui ada anggapan demokrasi Indonesia seperti berjalan di tempat karena persoalan lama terus berulang, Anhar memilih melihatnya sebagai bagian dari proses panjang demokrasi nasional.
“Persoalan kita adalah bagaimana mendefinisikan demokrasi itu dan tempat TNI di mana,” katanya.
Anhar pun meminta publik memberi waktu kepada pemerintahan saat ini untuk menunjukkan arah konkret dari konsep “demokrasi kita sendiri” yang disampaikan Presiden.
“Kita lihat saja perjalanannya sambil menunggu apa yang dimaksud Presiden Prabowo dengan demokrasi kita sendiri,” tuturnya.
Tak Perlu Mundur
Polemik Teddy menjabat Seskab sudah muncul sejak dirinya diangkat.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan kala itu, yakni Hasan Nasbi menyatakan jabatan Seskab bisa diduduki militer aktif.
“Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti Sekretaris Militer Presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif,” ujar Hasan kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Menurut Hasan, di dalam Perpres terbaru, Seskab ditempatkan sebagai Eselon II.
Kini, posisi Seskab berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), tidak setingkat menteri.
Sebagai informasi, Teddy dilantik paling pertama oleh Prabowo, bersamaan momen pelantikan wakil menteri (wamen).
“Penandatanganan berita acara, satu, Saudara Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet,” ujar deputi Setneg di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Mantan Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut di atas.
Namun ia mengakui penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah jabatan sipil diatur dalam undang-undang.
Ia pun terkesan tidak mengetahui bila jabatan Sekretaris Kabinet boleh ditempati prajurit TNI aktif.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri acara di Kementerian Pertahanan RI pada Selasa (22/10/2024).
“Oh, ya mungkin baru pertama ya? Nggak tahu. Nanti kan ada. Itu biarkan bekerja dulu, menurut saya pemerintah ini. Saya kira Pak Prabowo mampu menghandle (menangani) ini dengan baik,” ujar Mahfud.(**)






