Polres Aceh Selatan Tempuh Restorative Justice, Kasus KDRT Diselesaikan Secara Damai

Personel Unit IV/PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan memfasilitasi proses mediasi perkara dugaan KDRT melalui Program Restorative Justice di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan, Jumat (29/5/2026). Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan guna memulihkan hubungan rumah tangga serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

ACEH SELATAN – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara hukum dengan mengutamakan pemulihan hubungan sosial melalui Program Restorative Justice. Pendekatan ini dilakukan terhadap perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri di Gampong Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

Proses penyelesaian perkara tersebut berlangsung di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Jumat, 29 Mei 2026, sebagai implementasi dari Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara tersebut, korban dan terlapor yang masih terikat hubungan rumah tangga memilih menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan. Kesepakatan damai itu lahir setelah kedua belah pihak menjalani proses mediasi yang berlangsung dalam suasana terbuka, penuh kehati-hatian, serta tanpa tekanan dari pihak manapun.

Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan memimpin langsung proses mediasi dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis. Kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyampaikan persoalan yang menjadi akar konflik, keluhan yang selama ini dirasakan, hingga harapan masing-masing agar hubungan rumah tangga dapat kembali harmonis.

Pendekatan Restorative Justice sendiri menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian masalah secara adil, bukan sekadar penghukuman. Dalam proses ini, polisi berperan sebagai mediator yang memfasilitasi komunikasi antara para pihak agar tercipta penyelesaian yang dapat diterima bersama serta menghindari konflik berkepanjangan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menghadirkan rasa keadilan yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum formal, tetapi juga pada nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial.

Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi salah satu solusi untuk menjaga keharmonisan keluarga, khususnya dalam perkara yang masih memungkinkan diselesaikan secara damai berdasarkan kesepakatan bersama dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui pendekatan Restorative Justice, kami berharap kedua belah pihak dapat memperbaiki hubungan keluarga, saling menghargai, serta tidak mengulangi permasalahan serupa di kemudian hari. Penyelesaian secara damai ini juga menjadi langkah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Iptu Narsyah Agustian.

Ia menambahkan, pendekatan humanis yang dilakukan kepolisian bukan berarti mengesampingkan penegakan hukum, melainkan menjadi ruang penyelesaian yang lebih berorientasi pada kepentingan korban, pemulihan hubungan, serta keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat, terutama dalam perkara tertentu yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Hasil mediasi menunjukkan adanya itikad baik dari kedua pihak. Korban dan terlapor sepakat saling memaafkan, memperbaiki komunikasi dalam rumah tangga, serta berkomitmen menjaga sikap dan perilaku agar konflik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Kesepakatan damai tersebut diharapkan dapat menjadi titik awal perbaikan hubungan keluarga sekaligus memberikan rasa tenang bagi lingkungan sekitar. Selama proses mediasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Melalui program Restorative Justice, Polres Aceh Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang lebih humanis, profesional, dan mengutamakan penyelesaian yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas sosial, ketenteraman keluarga, serta keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait