Puluhan warga dibantu personil Pos Polisi Huragi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASP (61) warga Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi) Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Pria itu harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat melakukan dugaan tindak pidana mempertontonkan pornografi berbentuk vidio kepada anak.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika didampingi KBO Reskrim Iptu Ahmad Bani menjelaskan, ASP telah ditahan atas kejadian dugaan tindak pidana mempertontonkan produk pornografi berbentuk vidio kepada tujuh orang anak, 5 laki laki dan 2 orang perempuan di Kecamatan Hutaraja Tinggi.
“Kejadiannya pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira pukul 10.30 WIB, di Mesjid AL-Abror Desa Hutaraja Tinggi.
Tersangka sengaja menunggu anak sekolah yang hendak pulang dan memanggil korban untuk mempertontonkan vidio porno tersebut,” urainya saat melakukan konferensi pers, Senin (9/10).
Masih keterangan Diari, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 4 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal, sehingga diakumulasi hukumannya mencapai 5 tahun 4 bulan.
Siti Aminah Hasibuan (58) selalu istri pelaku mengatakan, bahwa suaminya setelah pulang dari Malaysia tiga tahun belakangan ini tidak seperti orang biasa normal dan seperti orang stres.
“Suami saya itu sudah punya kekurangan dan tidak seperti pikiran orang normal. Apapun yang kita bilang dia tidak perduli, dan kita marahin pun dia diam saja seperti anak-anak,” akunya.
Aminah pun berharap kepada Polres Palas agar suaminya dilakukan tes kejiwaan, karena menurutnya kalau orang tidak normal tidak akan mau melakukan hal seperti itu. (Posmetromedan.com)






