Sebuah potret tak biasa yang dibagikan media yang berbasis di Tanah Suci, Inside the Haramain, di akun X-nya pada Kamis (13/3/2025), memperlihatkan kondisi Masjidil Haram pada Maret 2020 yang kosong. Kondisi ini imbas dari pandemi COVID-19 yang mulai menyebar di berbagai negara.
“5 tahun lalu bulan ini pandemi COVID-19 dimulai dan Mataaf dikosongkan karena pihak berwenang menerapkan protokol untuk pandemi,” tulis keterangan foto yang dibagikan Inside the Haramain.
Pada Maret 2020, Arab Saudi memutuskan menutup gerbang umrah bagi jemaah baik dari dalam maupun luar Kerajaan untuk menghindari penyebaran COVID-19 di tempat-tempat suci. Sebuah sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, seperti dilansir SPA, 4 Maret 2020, mengatakan keputusan ini merupakan keinginan Kerajaan untuk mendukung upaya global dan organisasi internasional khususnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam menghentikan penyebaran virus corona.
Arab Saudi menangguhkan sementara kedatangan jemaah untuk tujuan umrah ke Masjidil Haram dan kunjungan ke Masjid Nabawi. Pihak berwenang menangguhkan visa turis dari negara ‘berbahaya’, menangguhkan kartu identitas nasional bagi warga Saudi dan negara-negara Teluk (GCC), termasuk mereka yang ada di Kerajaan.
Ibadah di Tanah Suci ditangguhkan sampai waktu yang tidak dapat ditentukan, mengikuti tinjauan berkala dari pihak berwenang.
Kondisi ini juga mempengaruhi pelaksanaan ibadah haji pada Juli 2020. Arab Saudi membatasi jumlah jemaah haji maksimal 1.000 orang. Angka ini jauh dari tahun sebelumnya saat kondisi normal yang mencapai 2.489.406 orang pada 2019, menurut laporan Badan Pusat Statistik Arab Saudi (GASTAT).
Selain pembatasan kuota, Arab Saudi hanya mengizinkan mereka yang menunaikan haji saat pandemi adalah yang berusia 65 tahun ke bawah dan tanpa penyakit kronis.
Pemerintah Indonesia sendiri batal memberangkatkan jemaah haji pada tahun itu. Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Keputusan Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M. Keputusan ini diteken pada 2 Juni 2020.
Menurut catatan pemberitaan detikcom, 8 Juni 2020, keputusan pembatalan haji ini juga disebabkan penutupan portal e-Hajj pada pelayanan haji. Kementerian Agama RI tidak bisa melakukan pembayaran semua uang muka untuk layanan haji.
“Sesuai Taklimatul Hajj atau peraturan perhajian Arab Saudi, kontrak dan pembayaran layanan melalui Sistem Elektronik Terpadu Jemaah Haji Luar (e-Hajj) harusnya sudah selesai pada 29 Sya’ban atau sebelum Ramadhan lalu. Namun, e-Hajj ditutup sehingga proses persiapan mandek,” kata Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali dalam keterangan yang diterima detikcom.
Indonesia sendiri menjadi salah satu penyumbang jemaah haji terbesar setiap tahunnya. Absennya jemaah dari Tanah Air membuat kondisi di Tanah Suci makin sepi, di samping Arab Saudi tengah membatasi hanya untuk 1.000 jemaah.
Dalam sejarah peradaban manusia, ibadah haji pernah 40 kali ditiadakan, menurut catatan The Saudi King Abdul Aziz Foundation for Research and Archives, dilansir BBC. Alasannya beragam, mulai dari perang sampai wabah penyakit menular.
Maret 2025: Masjidil Haram Capai Kapasitas Maksimum
Kondisi Masjidil Haram pada Maret 2025 berbanding terbalik dengan yang terjadi pada lima tahun lalu. Masjidil Haram mencapai kapasitas maksimum.
Dilansir Gulf News, Presidensi Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mengumumkan Arab Saudi mencatat rekor tertinggi dalam satu hari dengan 500.000 jemaah memasuki Masjidil Haram pada Kamis, 6 Maret 2025.
Masjidil Haram mencapai kapasitas maksimum, Kamis, 6 Maret 2025.Masjidil Haram mencapai
