SAPA Desak Kejari Bireuen Tetap Proses Dugaan Korupsi Baitul Mal Meski Kerugian Negara Dikembalikan

Perwakilan SAPA mendesak Kejari Bireuen untuk tetap memproses hukum dugaan korupsi di Baitul Mal, meskipun kerugian negara telah dikembalikan, demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

Bireuen — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Baitul Mal Bireuen. Desakan ini muncul meskipun kerugian negara dalam kasus tersebut telah dikembalikan oleh pihak terkait.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ishak, S.H., perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SAPA bidang hukum dan politik. Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi.

Bacaan Lainnya

Menurut Ishak, pengembalian dana sebesar Rp98.700.000 berdasarkan hasil audit investigatif inspektorat terhadap pengelolaan anggaran zakat dan infak tahun 2024 memang patut diapresiasi sebagai bentuk itikad baik. Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika memang terdapat unsur pidana, maka harus tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3, pelaku korupsi tetap dapat dijatuhi hukuman pidana meskipun kerugian negara telah dikembalikan. Ancaman hukumannya pun tidak ringan, yakni minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Ishak menegaskan bahwa unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini dapat dinilai terpenuhi apabila didukung oleh alat bukti yang sah. Oleh karena itu, ia mendorong agar perkara tersebut dibawa hingga ke persidangan agar majelis hakim dapat menilai secara objektif dan memberikan putusan yang berkeadilan.

Ia juga menyinggung adanya pengecualian dalam penyelesaian kerugian negara melalui mekanisme administratif, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut, terdapat ruang bagi aparatur tertentu, seperti di tingkat desa, untuk mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu 60 hari melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

Namun, menurutnya, mekanisme tersebut tidak dapat disamaratakan dengan kasus yang melibatkan lembaga pengelola dana publik seperti Baitul Mal. Dalam konteks ini, pendekatan pidana tetap harus menjadi prioritas guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelaku.

SAPA menilai bahwa integritas penegakan hukum di daerah, khususnya di Aceh, sedang diuji melalui penanganan kasus ini. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

“Jika hukum ingin dihormati, maka penegak hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan kompromi. Ini penting agar tidak ada ruang bagi praktik impunitas, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik,” tegas Ishak.

Dengan adanya desakan ini, SAPA berharap Kejari Bireuen dapat bertindak tegas dan tidak ragu dalam menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut hingga tuntas. Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana umat di Aceh.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait