Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial IB, yang diduga kuat sebagai pengendali utama peredaran narkotika jenis sabu seberat 160 kilogram di wilayah Aceh. IB diminta segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum sebelum dilakukan tindakan tegas.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus besar ini bermula dari penangkapan sejumlah tersangka pada 24 Januari 2026. Namun, hingga kini masih ada satu pelaku utama yang melarikan diri dan telah masuk dalam daftar buronan nasional.
“Dalam hal ini kami menyampaikan kepada DPO, khususnya di wilayah Republik Indonesia di mana pun Anda berada, termasuk DPO tindak pidana pencucian uang (TPPU), kami minta untuk menyerahkan diri saja. Daripada nanti kami melakukan tindakan tegas,” ujar Roy dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).
Roy menegaskan, BNN tidak hanya berfokus pada penangkapan kurir semata, melainkan berupaya membongkar jaringan narkotika hingga ke level pengendali utama atau controller. Menurutnya, IB memiliki peran strategis sebagai pengatur distribusi sabu dan diduga memiliki koneksi dengan jaringan narkotika internasional.
“Berdasarkan DPO yang kami terbitkan, pelaku yang kami kejar adalah pengendali utama, yang memiliki koneksi dengan pelaku di luar Indonesia, khususnya di wilayah Malaysia,” tegas Roy.
Dalam pengungkapan kasus ini, BNN lebih dulu menangkap seorang kurir berinisial M di wilayah Peureulak, Aceh Timur. Dari tangan M, petugas mengamankan 100 kilogram sabu yang disimpan di dalam sebuah mobil. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa M menjalankan aksinya atas perintah langsung dari IB.
Menindaklanjuti penangkapan tersebut, BNN kemudian melakukan pengembangan kasus dengan menggiring tersangka M untuk menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika lainnya. Hasilnya, petugas kembali mengamankan dua orang tersangka tambahan berinisial B dan A.
“Dari Bireuen, yang bersangkutan kami giring untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata bersama satu orang lainnya, tersangka A, mereka menyimpan sabu sebanyak 60 kilogram di bawah kandang kambing. Barang bukti tersebut ditanam di dalam tanah,” ungkap Roy.
Dengan ditemukannya dua lokasi penyimpanan berbeda, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan BNN mencapai 160 kilogram, menjadikannya salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar di wilayah Aceh dalam beberapa waktu terakhir.
Selain mengungkap jaringan pelaku, BNN juga menemukan adanya modus baru dalam peredaran narkotika tersebut. Para tersangka diketahui mengemas sabu menggunakan bungkus kopi, guna mengelabui petugas dan menyamarkan barang haram tersebut saat proses distribusi.
Atas kasus ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus memburu IB hingga tertangkap, sekaligus menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dari jaringan narkotika tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO yang dimaksud.(**)






