Dua Warga Nisam Antara dan Sinjai Borong Ketangkap Bawa 62 Kilo Ganja

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah menunjukkan barang bukti 62 kilogram dan dua pelaku yang telah diamankan di Mapolres setempat. (Foto Istimewa)
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

TAKENGON – Usaha MD (36) dan MI (29) memasok 62 kilogram ganja terpaksa kandas, setelah Satresnarkoba sukses membekuk mereka. Keduanya ketangkap di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

MD merupakan warga Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan rekannya, MI, warga Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai. Pelaku tak berkutik saat ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa malam, 19 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Informasi yang diperoleh, setelah petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja tersebut, MD dan MI yang diamankan malam itu sekitar pukul 20.00 WIB, disebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran antar kabupaten.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menjelaskan barang bukti telah dikemas dalam sejumlah bal plastik. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres setempat, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di wilayah dataran tinggi Gayo itu.

“Dari hasil pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan total mencapai 62 kilogram,” ujar AKBP Taufiq, Kamis (21/5/2026).

Selain barang bukti ganja, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, di antaranya kendaraan, telepon genggam, serta tas yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan ganja antar kabupaten. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk asal barang dan tujuan pengiriman,” lanjut pria kelahiran Lampung pada 20 Mei 1986 ini.

Usai diamankan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika tersebut juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk kepentingan pemeriksaan.

Taufiq menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tengah. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Peran masyarakat sangat penting untuk bersama-sama menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutup Muhamad Taufiq yang baru merayakan ulang tahunnya ke-40. ()

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait