Prediksi Paling Akurat Piala Dunia ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update
Baca SelengkapnyaBANDA ACEH – Gelombang penolakan terhadap pernyataan kontroversial Permadi Arya alias Abu Janda terus meluas. Kali ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Aceh secara resmi melaporkan Abu Janda ke kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap etnis Minangkabau melalui pernyataannya yang menyebut “Suku Sumatera Barat barbar”.
Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk keberatan dan respons atas ucapan yang dinilai melukai harga diri masyarakat Minangkabau di berbagai daerah, termasuk warga Minang yang berdomisili di Aceh.
Dalam sebuah video pernyataan yang diunggah akun media sosial resmi DPW IKM Aceh dan beredar luas pada Sabtu (30/5/2026), sejumlah pengurus organisasi menyampaikan bahwa laporan terhadap Abu Janda telah dilakukan dan diterima aparat kepolisian.
“Kami perwakilan dari Ikatan Keluarga Minang DPW Banda Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga melakukan tindak pidana, telah menyinggung etnis suku Minangkabau yang menyatakan bahwa ‘Suku Sumatera Barat itu barbar’,” demikian disampaikan perwakilan pengurus IKM Aceh dalam video tersebut.
Pengurus IKM Aceh juga memperlihatkan surat tanda terima laporan sebagai bukti bahwa pengaduan telah diproses secara administrasi oleh pihak kepolisian.
Bagi masyarakat Minangkabau, istilah “barbar” dinilai memiliki makna yang sangat negatif dan merendahkan martabat suatu kelompok. Mereka menilai penggunaan kata tersebut bukan sekadar opini biasa, melainkan bentuk penghinaan terhadap identitas etnis.
“Barbar itu pasti baba, barbar itu dalam KBBI yang kita tahu adalah tidak beretika, tidak beradab. Jadi kami dari masyarakat Minangkabau sangat menentang keras dan sangat merasa terhina atas dugaan ucapan yang dilakukan oleh Permadi Arya,” ujar salah satu pengurus dalam pernyataan tersebut.
IKM Aceh menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata tindakan emosional, melainkan bentuk upaya menjaga kehormatan masyarakat Minang dan mendorong ruang publik yang lebih sehat serta menghormati keberagaman suku bangsa di Indonesia.
“Jadi kami dari Ikatan Keluarga Minangkabau di Provinsi Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya dan laporan kami telah diterima,” lanjutnya.
Kasus ini sendiri sebelumnya lebih dulu dibawa ke ranah hukum oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM yang melaporkan Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2026.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) setelah Abu Janda diduga melontarkan pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “suku barbar”.
“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Braditi saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Laporan DPP IKM tersebut tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Organisasi itu menilai ucapan tersebut tidak hanya menyakiti hati masyarakat Minangkabau, tetapi juga berpotensi memicu gesekan sosial apabila tidak ditangani secara serius.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan mengacu pada dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA. Menurutnya, ucapan kontroversial itu disampaikan Abu Janda dalam sebuah pidato yang diduga berlangsung di Amerika Serikat.
IKM berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Minangkabau. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik, terutama bagi figur publik atau tokoh yang memiliki pengaruh besar di media sosial.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik dan menambah daftar polemik yang melibatkan Abu Janda, sosok yang kerap menuai kontroversi karena pernyataannya di media sosial maupun ruang publik.(**)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News






