Lhokseumawe – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam perang melawan peredaran narkotika. Aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 325 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkoba internasional Thailand-Indonesia dan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan Aceh.
Dalam operasi gabungan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lain yang diduga sebagai pengendali utama telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini masih dalam pengejaran aparat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dimulai sejak awal Mei 2026. Operasi tersebut melibatkan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, Bea Cukai Wilayah Aceh, serta Bea Cukai Lhokseumawe.
Kerja sama lintas instansi itu akhirnya membuahkan hasil pada 23 Juni 2026. Tim gabungan berhasil melacak pergerakan para pelaku hingga akhirnya melakukan penyergapan di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka berinisial JF yang berperan sebagai tekong laut dan Z yang bertugas mengendalikan pengangkutan melalui jalur darat. Keduanya diamankan saat menggunakan sebuah mobil Honda HR-V yang diduga digunakan untuk mendistribusikan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 325 bungkus sabu yang dikemas menggunakan kemasan teh China. Seluruh barang bukti itu disimpan di dalam 13 karung besar dan siap diedarkan ke berbagai wilayah.
Selain ratusan kilogram sabu, aparat turut menyita satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal nelayan jenis oskadon yang digunakan dalam proses penyelundupan, serta sejumlah telepon seluler milik para tersangka yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sindikat tersebut menggunakan pola penyelundupan yang cukup rapi. Para pelaku menjemput narkotika di tengah laut menggunakan kapal nelayan, kemudian melakukan transaksi dengan metode ship to ship bersama kapal asing pada titik sekitar 120 mil laut di perbatasan Indonesia-Thailand.
Setelah proses pemindahan barang selesai, sabu dibawa menuju pesisir Aceh sebelum selanjutnya didistribusikan menggunakan jalur darat menuju daerah tujuan.
Menurut Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, hasil interogasi terhadap kedua tersangka membuka fakta baru mengenai keterlibatan pelaku lain yang diduga menjadi otak di balik penyelundupan tersebut.
Dari hasil pengembangan penyidikan, muncul dua nama yakni MJ alias J dan UA alias MHL. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan dan kini telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bareskrim Polri terus melakukan pengejaran terhadap kedua buronan tersebut dengan menggandeng berbagai instansi terkait. Penyidik juga menelusuri aliran dana hasil transaksi narkoba, menganalisis rekening yang digunakan para pelaku, serta mendalami pihak-pihak yang diduga menyediakan kendaraan maupun fasilitas pendukung dalam aksi penyelundupan tersebut.
Penyidikan juga mengungkap besarnya keuntungan yang dijanjikan kepada para pelaku. Tersangka Z dijanjikan bayaran sebesar Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut, sehingga total upah yang akan diterimanya mencapai Rp390 juta.
Sementara itu, JF yang bertugas sebagai tekong laut dijanjikan imbalan mencapai Rp400 juta apabila berhasil membawa barang haram tersebut hingga ke daratan Aceh.
Besarnya nilai upah tersebut menunjukkan bahwa sindikat narkoba internasional masih berupaya memanfaatkan wilayah perairan Aceh sebagai pintu masuk penyelundupan narkotika ke Indonesia.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa pengawasan di wilayah perairan terus diperketat melalui sinergi antara Polri, Bea Cukai, dan berbagai instansi penegak hukum lainnya.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku yang masih buron serta membongkar seluruh jaringan hingga ke aktor intelektual di balik penyelundupan tersebut. Aparat juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi bangsa dari ancaman barang haram tersebut.(**)







