BANDA ACEH – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menunjuk putranya sebagai Komisaris Utama pada BUMD Aceh, PT Pema Global Energi.
Penunjukan tersebut dilakukan melalui keputusan sirkuler dalam rangka restrukturisasi manajemen, tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terbuka.
Kebijakan ini pun menuai sorotan publik, terutama terkait aspek transparansi dan etika dalam tata kelola perusahaan daerah.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya dapat dilihat dari sisi legalitas, tetapi juga harus mempertimbangkan kepatutan serta logika publik.
“Secara aturan mungkin saja dibenarkan, tetapi dari sisi kepantasan dan logika publik, hal ini sulit diterima. Terlebih jika melihat usia dan pengalaman yang dinilai belum memadai untuk menduduki jabatan strategis tersebut,” ujar Fauzan, Minggu (29/3/2026).
Ia menambahkan, Aceh memiliki banyak sumber daya manusia yang kompeten dan berpengalaman untuk mengisi posisi penting di lingkungan BUMD. Oleh karena itu, jabatan strategis seharusnya diisi melalui proses objektif dan profesional.
“Masih banyak putra-putri Aceh yang memiliki kapasitas dan rekam jejak mumpuni. Penempatan jabatan semestinya tidak didasarkan pada kedekatan atau hubungan keluarga,” tegasnya.
SAPA juga menilai kebijakan ini berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak disikapi secara serius. Dalam jangka panjang, praktik tersebut dikhawatirkan membuka ruang bagi pola pengelolaan BUMD yang tidak sehat.
“Ini berbahaya dan dapat menciptakan catatan buruk bagi Aceh. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan praktik serupa akan terus berulang, di mana jabatan strategis diisi oleh lingkaran keluarga penguasa,” lanjutnya.
Lebih lanjut, SAPA menekankan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dalam pengelolaan BUMD. Sebagai aset publik, perusahaan daerah harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
SAPA pun meminta agar keputusan tersebut ditinjau kembali, mengingat munculnya keresahan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan kelompok ekonomi lemah yang merasa peluang untuk bersaing secara adil semakin menyempit.
“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa akses terhadap jabatan publik tidak lagi berbasis kompetensi, melainkan kedekatan dengan kekuasaan. Jika terus dibiarkan, hal ini dapat merusak kepercayaan publik dan mencederai rasa keadilan,” pungkas Fauzan.(**)






