Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini guna menindak tegas premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu keamanan dilingkungan masyarakat.
Widget Artikel Samping
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratamana menjelaskan, Polresta tak akan tinggal diam dalam menangani keresahan warga.
Kami selaku penegak hukum akan terus menindak para pelaku premanisme yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tegasnya.
Hari ini, Jumat (23/5/2025) tim Satuan Tugas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh mengamankan preman yang berkedok sebagai juru parkir liar diseputaran Masjid Raya Baiturrahman, ucap Fadillah.
Petugas mengamankan dua orang yang diduga keras sebagai petugas parkir liar. Salah satunya bertato dilengan yakni IR alias Robby (39) warga Rokan Hilir, dan RD (58) warga Banda Aceh.
Dari tangan IR, petugas menyita satu helai baju bertuliskan juru parkir yang merupakan baju milik orang lain. Dari sini, setelah dilakukan interogasi ternyata IR bukan petugas resmi dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh atau jukir tak resmi, tutur Kasatreskrim.
Fadillah menambahkan, bahwa IR telah beroperasi menjadi juru parkir liar selama empat bulan, dan menyetor hasil penghasilannya setiap hari kepada RD. Lokasi parkir yang dilakukan samping Masjid Raya Baiturrahman dan ini juga tidak ada mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.
Selanjutnya juru parkir sudah dilakukan pembinaan dan mediasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh oleh tim Satgas Anti Premanisme Polresta serta telah diserahkan kepada Keuchik Gampong Kampung Baru Marwan Yusuf bguna dilakukan pembinaan.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News