HN diketahui merupakan warga Gampong Rayeuk Paya Itek, Kecamatan Meurah Mulia. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap dilakukan pelaku di lorong desa setempat.
Widget Artikel Samping
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut oleh tim Satres Narkoba.
“Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku diduga sering melakukan transaksi dengan menjual paket sabu kepada pembeli di lorong desa. Setelah dilakukan profiling dan observasi terhadap pergerakan pelaku, petugas akhirnya memastikan keberadaannya dan melakukan penangkapan,” ujar AKP Erwinsyah Putra.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, saat sebagian warga tengah melaksanakan ibadah salat tarawih di bulan Ramadan. Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap badan serta pakaian yang dikenakannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam dompet kecil bercorak. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Android merek Vivo berwarna biru serta dua unit dompet kecil bercorak yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu tersebut.
Adapun total berat keseluruhan sabu yang diamankan dari tangan pelaku mencapai 8,97 gram bruto.
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News