Aksi tersebut rencananya berlangsung di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jalan Tgk. H. M. Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Widget Artikel Samping
Polisi menyebutkan pemberitahuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 mengenai tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan penyampaian pendapat di muka umum.
Masyarakat diimbau untuk menghindari jalur sekitar lokasi aksi, terutama Jalan Tgk. H. M. Daud Beureueh, demi menghindari kemacetan dan menjaga ketertiban lalu lintas.
Polresta Banda Aceh juga mengingatkan semua pihak agar tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas selama pelaksanaan aksi berlangsung.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News