acehindependent.com– Angin segar datang dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), bagi para pekerja atau buruh.
Menaker Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Perturan Menteri Ketenagakerjaan ini, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker itu dijelaskan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja bertujuan menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini.
Berikut golongan penerima BSU Rp600 ribu:
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Sudah terdaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
– Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang disesuaikan pada wilayah tempatnya bekerja.
– Bukan seorang ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.
– Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial yang lain, seperti Program Kartu Prakerja, Keluarga Harapan (PKH), ataupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
– Bekerja di wilayah yang diprioritaskan untuk dapat menerima bantuan, guru honorer masuk kategori penerima prioritas.
Cara cek penerimaan BSU Rp600 ribu:
Untuk melakukan pengecekan status penerimaan BSU, para pekerja atau guru honorer dapat melakukan pengecekan seperti berikut.
- Kunjungi situs kemnaker.go.id
- Lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun. Pastikan data diri dan nomor ponsel sudah benar
- Masuk ke akun yang telah dibuat sebelumnya
- Lengkapi profil akun dengan mengunggah informasi pribadi, status perkawinan, foto, dan lokasi
- Setelah berhasil, akan ada notifikasi mengenai tahapan-tahapan penyaluran dana BSU.
Sebelum menerima dana BSU, ada 3 tahapan yang harus dilalui, yakni tahap terdaftar, ditetapkan, dan tahap penyaluran.
– Tahap 1
Tahap pertama pencairan BSU Juni 2025 adalah terdaftar. Setelah data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka calon penerima akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU.
– Tahap 2
Jika calon penerima dianggap layak, maka akan ditetapkan sebagai penerima program BSU.
– Tahap 3
Tahap terakhir adalah penyaluran. Setelah ditetapkan, nantinya dana BSU akan disalurkan melalui transfer rekening bank atau PT Pos Indonesia.
Bantuan subsidi upah ini diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli, sebesar Rp300 ribu per bulan. Namun, pembayarannya dirapel satu kali sekaligus Rp600 ribu pada Juni.
Yassierli menyebut sedang memfilter data calon penerima BSU sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Saat dikonfirmasi kapan BSU mulai dicairkan, ia tidak memberikan jawaban rinci.






