Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update
Baca SelengkapnyaACEH INDEPENDENT, Aceh Tenggara — KUTACANE – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil membekuk seorang pria paruh baya berinisial S (50) yang diduga kuat berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut berlangsung di kediaman tersangka yang berlokasi di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Jumat (7/8/2026) sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa daun ganja kering siap edar dengan berat total mencapai 4,7 kilogram yang disembunyikan secara rapi di dalam rumahnya.
\n\n
Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ini berawal dari masuknya informasi serta laporan dari warga masyarakat sekitar yang merasa sangat resah dengan aktivitas di lingkungan mereka. Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, hunian milik tersangka S disinyalir kerap dimanfaatkan serta dijadikan sebagai lokasi transaksi jual beli barang haram berupa ganja. Menindaklanjuti laporan berharga dari masyarakat tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bergerak cepat dengan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemantauan dan pengintaian secara ketat terhadap aktivitas di sekitar kediaman target operasi.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, melalui Kasi Humas Ipda Patar yang didampingi secara langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Hengki Harianto Pasaribu, membenarkan adanya tindakan tegas berupa penangkapan terhadap pria paruh baya tersebut. Ipda Patar menjelaskan bahwa pada saat tim kepolisian tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka S, tindakan penggeledahan awal sempat dilakukan. Namun, penggeledahan awal pada pakaian maupun seluruh bagian tubuh tersangka kala itu tidak membuahkan hasil karena petugas sama sekali tidak menemukan keberadaan barang bukti narkoba.
Meskipun penggeledahan badan tidak menemukan hasil, pihak kepolisian tidak lantas menghentikan langkah penindakan begitu saja. Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara kemudian memutuskan untuk melanjutkan penggeledahan secara menyeluruh dan teliti ke setiap sudut bagian dalam rumah milik tersangka S. Proses penggeledahan bangunan rumah tersebut turut disaksikan secara langsung oleh pihak-pihak terkait guna memastikan transparansi serta keabsahan tindakan kepolisian di lapangan.
Kecurigaan mendalam yang dirasakan oleh tim opsnal akhirnya terbukti membuahkan hasil saat petugas melangkah masuk dan memeriksa area kamar bagian belakang rumah tersangka. Di dalam ruangan kamar tersebut, petugas secara cermat memeriksa bagian bawah tempat tidur dan menemukan satu buah karung. Setelah karung tersebut dibuka dan diperiksa, di dalamnya ternyata berisi tumpukan daun ganja kering dengan berat mencapai 4,7 kilogram yang disimpan rapat tepat di bawah kasur tempat tidur tersangka.
“Ganja tersebut ditemukan persis berada dalam kamar bagian belakang rumah, tepatnya di bawah tempat tidur,” ungkap Ipda Patar saat memberikan keterangan resmi mengenai kronologi pengungkapan kasus ini kepada awak media pada Senin (10/8/2026).
Di tempat yang sama, Kasatresnarkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto Pasaribu memberikan penjelasan tambahan terkait hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan oleh tim penyidik terhadap tersangka S. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, daun ganja kering seberat 4,7 kilogram tersebut rencananya akan dipasarkan dan diedarkan sendiri oleh tersangka S kepada para pembelinya. Selain itu, di hadapan penyidik, pria berusia 50 tahun tersebut juga mengakui secara jujur bahwa dirinya memang sudah cukup lama menjalankan bisnis haram jual beli narkotika jenis ganja di kawasan permukiman tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui bahwa ganja itu merupakan miliknya. Namun, kita akan tetap melakukan pendalaman pemeriksaan untuk mendapatkan informasi detail dari mana ganja itu didapatkannya,” tegas Iptu Hengki Harianto Pasaribu.
Guna mengusut tuntas jaringan peredaran gelap ini serta menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukannya, tersangka S berikut seluruh barang bukti ganja kering seberat 4,7 kilogram kini telah diangkut dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: METROPOLIS.ID — baca artikel asli.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News






