Oknum Keuchik Jadi Kurir Narkoba, Polda Aceh Gagalkan Peredaran 18 Kg Ekstasi dan Etomidate

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT, Aceh Utara — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika berskala besar yang melibatkan seorang oknum pejabat tingkat desa. Dalam operasi penyergapan tersebut, aparat kepolisian sukses mengamankan seorang oknum kepala desa atau keuchik aktif berinisial RB (41). Oknum keuchik tersebut diduga kuat bertindak sebagai kurir yang membawa barang haram bernilai tinggi berupa puluhan ribu butir ekstasi serta ribuan unit cairan dan cartridge etomidate.

\n\n

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Penangkapan terhadap RB berawal dari adanya laporan masyarakat setempat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi berharga dari warga tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh yang dipimpin secara langsung oleh AKP Mulyadi bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya, pada Jumat, 24 Juli 2026, petugas berhasil menciduk RB saat yang bersangkutan berada di kawasan Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

Keberhasilan pengungkapan kasus besar ini dipaparkan secara rinci oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, dalam sebuah konferensi pers resmi yang digelar di Aula Presisi Polda Aceh pada Senin, 10 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, Kapolda membeberkan deretan barang bukti dengan nilai fantastis yang berhasil disita dari tangan tersangka RB. Barang bukti yang diamankan meliputi 50.000 butir pil ekstasi yang memiliki berat bersih mencapai 18,026 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita 2.495 unit cartridge atau vape getar, 4.000 mililiter cairan yang mengandung etomidate, serta dua unit telepon seluler Android yang diduga digunakan untuk melancarkan jalur komunikasi peredaran narkoba tersebut.

Untuk memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya, seluruh barang bukti tersebut telah melalui mekanisme pengujian ilmiah secara ketat di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pengujian yang tertuang dalam dokumen resmi Nomor LAB: 5395/NNF/2026 tertanggal Kamis, 30 Juli 2026, puluhan ribu pil ekstasi tersebut terbukti positif mengandung senyawa MDMA yang tergolong ke dalam Narkotika Golongan I. Sementara itu, barang bukti berupa cartridge vape getar dan cairan di dalam botol dikonfirmasi positif mengandung etomidate yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan II.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengungkapkan fakta mengenai asal-usul barang haram tersebut. Oknum keuchik berinisial RB ini diketahui mendapatkan seluruh pasokan narkoba dari seorang pengendali jaringan berinisial Pablo alias AH. Sosok Pablo alias AH saat ini telah resmi ditetapkan oleh pihak kepolisian ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam menjalankan aksinya, RB bertugas mengambil barang haram tersebut dari wilayah Aceh Tamiang untuk kemudian disebarkan dan didistribusikan ke berbagai wilayah, baik di internal Provinsi Aceh maupun menuju provinsi lainnya. Untuk peran berisiko tinggi sebagai kurir barang terlarang ini, RB dijanjikan imbalan uang tunai mencapai Rp100 juta.

Atas tindakan nekat yang dilakukannya, oknum kepala desa ini kini harus berhadapan dengan ancaman hukum berat. Pihak kepolisian menjerat RB dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) terkait kepemilikan dan peredaran ekstasi, serta Pasal 119 ayat (2) terkait penguasaan etomidate sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pasal dalam undang-undang narkotika, tersangka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan jeratan pasal-pasal tersebut, RB terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kapolda Aceh menekankan betapa pentingnya dampak penyelamatkan masyarakat dari operasi penggagalan peredaran gelap narkotika ini. Diperkirakan, keberhasilan Ditresnarkoba Polda Aceh ini telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 52.495 jiwa dari bahaya dan dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Asumsi penyelamatan puluhan ribu jiwa tersebut dihitung secara terperinci berdasarkan potensi penggunaan 50.000 butir ekstasi oleh 50.000 orang, serta penggunaan 2.495 cartridge etomidate oleh 2.495 orang. Perwira tinggi Polri yang merupakan abituren Akabri 1996 tersebut secara tegas menyampaikan komitmen penuh institusinya untuk menindak tanpa ragu seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan barang haram ini.

“Kepada para bandar, segera hentikan kegiatan atau kami akan tindak dengan tegas dan terukur. Para kurir juga jangan tergiur dengan uang yang semu. Kemudian, kepada para pengguna, berhentilah sebelum terlambat, karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Yang pasti, para pengedar narkotika akan saya kejar dan saya akan buat mereka miskin,” tegas Kapolda Aceh.

Sumber: METROPOLIS.ID — baca artikel asli.

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait