Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, menegaskan bahwa perjanjian tersebut tidak hanya menyangkut hubungan perdagangan, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap kedaulatan informasi, ekosistem jurnalisme, dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Widget Artikel Samping
“Konsekuensi yang dimaksud mencakup kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, serta keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujar Januar dalam keterangan resmi, Selasa (24/2).
SPS menyoroti sejumlah ketentuan dalam perjanjian yang dinilai dapat membuka dominasi platform digital global—khususnya perusahaan teknologi asal Amerika Serikat—di pasar Indonesia. Ketentuan mengenai arus data lintas batas, pembatasan kebijakan fiskal digital, serta larangan penerapan pajak layanan digital tertentu disebut berpotensi mengunci ruang regulasi nasional.
Menurut SPS, perusahaan pers nasional selama ini diwajibkan mematuhi berbagai regulasi, membayar pajak, serta menjalankan fungsi pelayanan publik. Sementara itu, platform digital global dinilai dapat menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara. Kondisi tersebut dikhawatirkan memperlebar ketimpangan struktural dalam industri media.
Selain itu, SPS menilai perjanjian tersebut berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam membangun mekanisme pembagian nilai ekonomi yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, industri pers Indonesia disebut telah kehilangan porsi signifikan belanja iklan digital yang beralih ke platform global.
SPS juga menegaskan bahwa media bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen demokrasi. Ketentuan yang membatasi intervensi regulasi negara dinilai berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan media oleh modal global, menggerus independensi redaksi, serta menggeser orientasi media dari kepentingan publik menuju kepentingan korporasi lintas negara.
Atas dasar itu, SPS menyampaikan tiga sikap resmi:
Menolak implementasi perjanjian karena dinilai berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan kedaulatan informasi digital.
Mendesak pemerintah membuka secara transparan proses pembahasan perjanjian serta melibatkan publik dan media dalam evaluasi kebijakan.
Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak memberikan persetujuan terhadap implementasi perjanjian tanpa kajian komprehensif terkait dampaknya terhadap kedaulatan informasi nasional.
SPS menegaskan bahwa ruang regulasi nasional tidak seharusnya dikunci oleh perjanjian internasional yang berpotensi membatasi kewenangan negara dalam melindungi kepentingan strategis sektor media.
Sebagai informasi, SPS merupakan organisasi perusahaan pers yang berdiri pada 8 Juni 1946 di Yogyakarta dan kini memiliki 30 cabang provinsi dengan 604 anggota perusahaan pers di seluruh Indonesia, yang mayoritas berasal dari media arus utama serta telah mengembangkan platform digital.
SPS menyatakan akan terus mengawal isu tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga kedaulatan pers dan demokrasi Indonesia. (R)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News