Banyaknya penduduk yang pindah datang ke Kabupaten Tanjab Timur tersebut bisa menjadi tolak ukur membaiknya perekonomian di kabupaten ini.
Aruji, Kadis Dukcapil Tanjab Timur menjelaskan, untuk perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah yang lain itu merupakan hak asasi setiap orang.
“Jadi kita tidak bisa melarang seseorang yang ingin pindah maupun masuk ke Kabupaten Tanjab Timur, sepanjang masih dalam Republik Indonesia dan harus segera mengurus dokumen kependudukannya,” jelasnya.
Terkait dengan masyarakat yang sudah menetap di Kabupaten Tanjab Timur, namun belum mengurus dokumen kepindahannya dari kota asal, Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjab Timur bisa membantu untuk pengurusannya secara online yang bekerjasama dengan Dinas Dukcapil kota asal yang bersangkutan. Ini semua dilakukan untuk kemudahan bagi masyarakat.
“Tujuan kita bantu mengurus dokumen kepindahan ini karena mengingat ada penduduk yang pindah dari pulau jawa atau daerah asalnya jauh dan membutuhkan biaya besar untuk mengurus sendiri. Selain itu Dinas Dukcapil seluruh Indonesia juga sudah terkoneksi secara online, jadi bisa mempermudah juga untuk mengurus surat pindah,” pungkasnya. (pan)
Sumber: jambi-independent.co.id