ACEH INDEPENDENT, Meureudu – Polres Pidie Jaya mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama periode Mei hingga Oktober 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka serta menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Jumat (23/10/2026) sekira pukul 09:00 wib. Kegiatan itu turut didampingi Wakapolres Pidie Jaya Kompol Dahlan, S.Sos., M.Si., Kasat Resnarkoba AKP Marjuli, S.Sos., M.S.M., serta Kasi Humas Polres Pidie Jaya.
Widget Artikel Samping
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja personel Satuan Reserse Narkoba dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pidie Jaya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Upaya tersebut juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Polres Pidie Jaya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres dalam keterangannya.
Polres Pidie Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda serta menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News