Tiga Pria di Dewantara Diamankan Polisi saat Konsumsi Sabu, Barang Bukti 14 Paket Diamankan

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Aceh Utara – Tiga pria dewasa diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan personel Polsek Dewantara di sebuah rumah di Dusun Bujang Salim, Desa Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (25/5/2025) sore.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kapolsek Dewantara Iptu Muhammad Suherno mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

“Petugas menerima laporan dari tokoh masyarakat yang merasa resah karena adanya aktivitas keluar masuk orang ke rumah tersebut. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tiga pria diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Iptu M. Suherno

Lanjut Kapolsek, ketiga pria yang diamankan yakni MD alias DG (29), T (27), AA alias M (30). Mereka warga Dewantara, Kabupaten Aceh Utara Wilayah hukum Polres Lhokseumawe

Dari lokasi, sebut Kapolsek, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 14 paket kecil plastik transparan berisi sabu, dua plastik kosong, satu alat hisap sabu (bong), dua unit handphone, dua buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp287.000.

“Ketiganya telah diamankan ke Mapolsek Dewantara dan kami telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara, pungkasnya.

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait