Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H kepada Rektor USK Prof. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A pada Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Banda Aceh, 19 Agustus 2026.
Widget Artikel Samping
Rektor menyampaikan terima kasih serta sangat mengapresiasi atas penghargaan yang diterima USK tersebut. Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi USK untuk terus memperkuat ekosistem riset, inovasi dan kekayaan intelektualnya.
“Penghargaan ini tentu saja sangat istimewa. Karena sangat sejalan dengan tekad USK selama ini untuk terus melahirkan riset maupun kekayaan intelektual yang berdampak nyata bagi masyarakat,” ucap Rektor.
Rektor mengungkapkan, penguatan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari upaya USK meningkatkan dampak dan hilirisasi hasil riset. Karena itu, USK akan terus mendorong para dosen dan peneliti untuk tidak hanya menghasilkan temuan baru, tetapi juga melindungi, mengembangkan, dan menghilirkan hasil inovasi tersebut.
Untuk itulah, USK akan terus meningkatkan kemitraanya dengan berbagai pihak demi terwujudnya tujuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Aceh. “USK akan terus berkolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, industri, dan masyarakat agar hasil riset dan inovasi dapat menjadi kekuatan baru bagi pembangunan Aceh,” katanya.
Pada kesempatan ini, Meurah Budiman dalam amanatnya membacakan sambutan dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Dirinya menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra kerja yang selama ini telah menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas Kementerian Hukum.
“Sinergi, kolaborasi, dan komitmen yang telah terbangun merupakan modal yang sangat berharga dalam mewujudkan peran hukum yang semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.
Selanjutnya, ia mengatakan peringatan Hari Pengayoman merupakan kesempatan bagi kita untuk kembali menjawab pertanyaan yang paling mendasar: untuk siapa kita bekerja? Jawabannya jelas, kita bekerja untuk masyarakat, untuk bangsa dan negara.
Untuk itulah, Kemenkum ingin semangat Hari Pengayoman ini diwujudkan melalui kerja nyata yang benar-benar dirasakan masyarakat. Seluruh jajarannya harus memegang prinsip yang sederhana: kalau bisa dipercepat, percepat. Kalau bisa dipermudah, permudahkan.
“Kalau bisa diselesaikan di tingkat yang lebih rendah, jangan semuanya menunggu keputusan dari atas. Kalau teknologi dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses, gunakan. Dan ketika masyarakat datang membawa masalah, pastikan mereka pulang membawa solusi,” pungkasnya.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News