1.400 Liter Minyak Goreng Curah ‘Disulap’ Jadi Kemasan

1.400 Liter Minyak Goreng
Sekitar 1.400 minyak goreng curah disulap menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, demi mendapatkan untung dari harga jual yang tinggi. (CNN Indonesia/Yandhi).

ACEHINDEPENDENT.COMJakarta – Sekitar 1.400 liter minyak goreng curah disulap menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten. Aksi ini dilakukan oleh seorang pria berinisial AR yang saat ini diamankan oleh kepolisian setempat.

Dengan rincian 1.300 botol minyak goreng merek LABAN berisi 1.300 liter, 100 plastik promo minyak goreng curah dengan merek Total yang dilengkapi hadiah sabun detergen. Kemudian, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter. Semuanya disita sebagai barang bukti.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersangka terendus dari informasi yang dihembuskan oleh masyarakat bahwa ada indikasi curang dalam pendistribusian minyak goreng curah di wilayah mereka.

“Polda Banten mengungkap kasus mafia minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol berisi 1 liter dengan merek LABAN,” ungkap Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, dalam keterangan resminya, Rabu (30/3).

Menurut Shinto, pihaknya mencurigai kesamaan warna antara minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan bermerek LABAN.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi mengungkapkan melihat dari pemegang merek, perusahaan itu merupakan badan usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Komoditi Minyak Nabati dan Hewani.

Namun, kata Dedi, perusahaan itu melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan pengolah 1.400 Liter Minyak Goreng menjadi minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi izin usaha industri.

“Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jualnya,” kata Dedi.

Saat ini, tersangka AR sudah diamankan. Dia ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten dengan nama badan usaha CV Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Serang, Senin (28/3), pukul 15.00 WIB.

Sesuai aturan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah dipatok Rp14.500. Namun, dengan modus minyak goreng curah disulap menjadi kemasan, harganya dijual ke pasar senilai Rp20 ribu per liter.

“Sehingga, terdapat peningkatan ekonomis (harga minyak goreng) Rp6.000 per liter,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, kata Dedi, perusahaan itu juga tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI. Bahkan, logo halal yang tercantum dalam kemasan juga tak sertifikat seperti yang seharusnya.

Dedi melanjutkan dalam label kemasan minyak goreng kemasan dengan merek LABAN tersebut juga dicantumkan bahwa produk mengandung vitamin A.

“Yang faktanya ternyata tidak sesuai dengan label kemasan dan badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas,” tuturnya.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah memeriksa 10 orang saksi, mulai dari karyawan maupun pemasok. Setelahnya, dilakukan gelar perkara dan hasilnya meningkatkan status AR selaku Direktur CV. Jongjing Pratama sebagai tersangka.

Tersangka AR dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

sumber : cnnindonesia

tags : #minyak goreng   #minyak goreng curah    #minyak goreng kemasan

Pos terkait