11 Warga Binaan Rutan Mamuju Diusulkan Jalani Program Integrasi

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan bersama jajaran Rutan Kelas IIB Mamuju mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Ruang Sidang TPP Rutan Mamuju, Selasa (18/8/2026).
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

MAMUJU — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari upaya memastikan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya dalam pengusulan program integrasi.

Sidang TPP tersebut berlangsung di Ruang Sidang TPP Rutan Mamuju, Selasa (18/8/2026), mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WITA. Kegiatan diikuti Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat bersama jajaran terkait.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Dalam sidang tersebut, TPP membahas pengusulan program integrasi bagi 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hak integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari total 11 WBP yang dibahas, sebanyak 5 orang diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat (CB), sementara 6 orang lainnya diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

Pembahasan dilakukan dengan meneliti kelengkapan persyaratan masing-masing WBP, termasuk aspek administrasi dan ketentuan yang menjadi dasar dalam proses pemberian program integrasi. Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan setiap usulan telah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan sebelum diteruskan ke tahapan berikutnya.

Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh 11 usulan tersebut pada prinsipnya disetujui untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.

Persetujuan tersebut tidak serta-merta menjadi akhir dari proses. Rutan Kelas IIB Mamuju diminta segera melakukan tindak lanjut dengan memastikan seluruh dokumen persyaratan administrasi telah lengkap serta data WBP yang bersangkutan pada sistem pemasyarakatan telah sesuai dan valid.

Langkah tersebut penting untuk memastikan proses pengusulan program integrasi berjalan tertib, akurat, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Program integrasi sendiri merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang memberikan kesempatan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalani tahapan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan atau rutan dengan tetap mengikuti ketentuan dan pengawasan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP, proses pemberian hak integrasi diharapkan tidak hanya berjalan sesuai prosedur administratif, tetapi juga tetap mengedepankan prinsip pembinaan dan persiapan WBP untuk kembali ke tengah masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat, S Mahdar, melalui laporan atensi pimpinan, menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang TPP Rutan Kelas IIB Mamuju berjalan dengan baik. Hasil sidang selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut bagi jajaran Rutan Mamuju untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengusulan.

Dengan disetujuinya 11 usulan tersebut untuk diproses lebih lanjut, jajaran pemasyarakatan diharapkan terus memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat, terutama terkait kelengkapan dokumen dan kesesuaian data.

Pelaksanaan Sidang TPP ini sekaligus menunjukkan komitmen jajaran Pemasyarakatan Sulawesi Barat dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada WBP serta memastikan pemenuhan hak-hak mereka dilakukan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.(**)

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait